Berita

Foto/Net

Hukum

Jadi Saksi Meringankan Di PK SDA, Ini Keterangan JK

RABU, 11 JULI 2018 | 23:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir menjadi saksi di persidangan peninjauan kembali (PK), terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7). JK hadir sebagai saksi yang meringankan.

"Jadi ya memang begitu PMK-nya (peraturan menteri keuangan), dengan 80 persen dan 'lumpsump' (jumlah bulat) yang fleksibel dan diskresi, artinya itu sangat tergantung pemakai atau menteri saja," kata JK dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menyebut, SDA sudah memberlakukan dana operasional menteri (DOM) dengan tepat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat itu.


"Saya melihat ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya Pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp120 juta yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan, yang kemudian diperbaiki dalam PMK Nomor 28, yang memberikan keleluasaan untuk menggunakan dana operasional menteri," jelasnya seperti keterangan yang diterima redaksi.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa pertimbangan Pemerintah menetapkan dana operasional menteri tersebut adalah penggunaan "lumpsump" sebesar 80 persen oleh menteri, kemudian 20 persen sisanya untuk anggaran yang dipertanggungjawabkan.

Penggunaan dana operasional menteri tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 3/PMK 06.2006. Namun kemudian peraturan menteri tersebut direvisi menjadi PMK No 268/PMK.05/2014. Sehingga, menurut Wapres Kalla, PMK Nomor 3 Tahun 2006 secara otomatis tidak berlaku.

Dalam perkara ini, SDA terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

SDA juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi SDA, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Sementara itu, pihak keluarga meminta doa masyarakat terkait PK yang diajukan Suryadharma. Pihak keluarga berharap mantan Ketua Umum PPP mendapat keadilan melalui PK yang diajukannya ini.

"Mohon doa nya agar diberikan keadilan hukum kepada ayah saya," kata Rendhika Harsono, menantu SDA.

SDA diketahui mengajukan gugatan atas hukumannya melalui peninjauan kembali. SDA meminta agar hakim membebaskannya dari jeratan hukum. [fiq]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya