Berita

Foto/Net

Kementan Tak Cukup Hanya Blacklist 5 Perusahaan Importir Bawang

MINGGU, 01 JULI 2018 | 18:39 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menilai kebijakan Kementerian Pertanian yang mendaftarhitamkan (blacklist) 5 perusahaan importir pengoplos bawang bombai mini yang dijual sebagai bawang merah belumlah cukup.

Menurutnya, Kementan perlu membawa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kementan tidak cukup hanya mem-blacklist 5 perusahaan hitam itu. Tetapi juga harus mencabut ijin perusahaan dan membawa kasus tindak pidana ini ke aparat penegak hukum," ujar Viva Yoga Mauladi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/7).

Selain itu, ia juga mengimbau pemerintah untuk dapat senantiasa tegas menjalankan Undang-Undang nomor 18 Tahum 2012 tentang Pangan, yang mana memiliki tujuan utama meningkatkan produksi pangan secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada segala macam bentuk impor pangan.
Selain itu, ia juga mengimbau pemerintah untuk dapat senantiasa tegas menjalankan Undang-Undang nomor 18 Tahum 2012 tentang Pangan, yang mana memiliki tujuan utama meningkatkan produksi pangan secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada segala macam bentuk impor pangan.

"Pemerintah harus segera melakukan perbaikan tata kelola impor bawang, bertindak tegas, cepat, dan komit menjalankan UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," imbuhnya.

Lebih lanjut ia juga menilai, adanya kasus kecolongan importir nakal tersebut sebagai bukti longgarnya peraturan pemerintah selama ini terhadap keamanan pangan Indonesia.

"Adanya peristiwa ini menunjukkan bahwa masih ada celah longgar peraturan yang dapat di manipulasi importir," tuturnya.

"Seharusnya dalam proses pembuatan peraturan, pemerintah dan atau kementerian harus melakukan uji publik agar peraturan yang dibuat dapat memenuhi unsur konstitusi, adil, transparan," paparnya.

Celah longgar tersebut terjadi akibat kurangnya pelibatan stakeholder terkait dengan para importir.

"Celah nakal itu ada karena tidak melibatkan seluruh stakeholer yang terkait dengan importasi, baik itu antar kementerian, maupun tidak melibatkan pelaku usaha dan kampus," ujarnya.

Ia juga menilai, peran pembuat kebijakan juga diperlukan dan diharapkan para pembuat kebijakan tersebut, dapat membuat kebijakan apapun itu didasarkan kepada kejujuran dan memegang penuh amanah ini dengan hati yang lurus.

"Di samping itu, para policy makers, pembuat kebijakan harus lurus hatinya bahwa tujuan dibuat peraturan adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik, adil, dan transparan. Jangan kemudian dengan sengaja dibuat lalu dapat diolah untuk tumbuhnya moral hazzar atau penyimpangan moral untuk bermain-main di atas peraturan tersebut. Niat harus jujur dan amanah. Jangan belok kiri kanan dan mencuri di tikungan," pungkasnya. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya