Berita

Politik

DPR: Hak Interpelasi Pj Gubernur Jabar Tidak Bisa Diganggu-Gugat

SENIN, 25 JUNI 2018 | 21:02 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menjelaskan keputusan DPR dari hasil Hak Interpelasi maupun Hak Angket terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak bisa diganggu-gugat.

Meski kedua pengajuan kedua Hak DPR itu masih berbentuk usulan, namun hasil keputusan dari kedua Hak tersenut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Interpelasi maupun Hak Angket yang ada di dalam DPR adalah hak yang dimiliki anggota dewan yang tentunya harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6).


Sebelumnya tiga fraksi di DPR yakni Demokrat, Gerindra dan Nasdem mengusulkan Hak Angket dan Hak Interpelasi terkait pengangkatan Iriawan.

 telah membuktikan pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat dan melawan kehendak rakyat. Hal ini lantaran polemik anggota Polri menjabat Gubernur sudah ditentang oleh masyarakat, namun pemerintah tetap keukeuh melantik Iriawan. [nes]




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya