Berita

Potongan gambar dari video jenazah M. Yusuf

Hukum

Video Kondisi Jenazah M. Yusuf Terpublikasi

RABU, 13 JUNI 2018 | 17:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Misteri penyebab kematian wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, belum menemui titik terang.

Yusuf meninggal dunia setelah 15 hari mendekam di LP Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Warga Jalan Batu Selira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, itu ditangkap terkait pemberitaan konflik warga dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isyam. Polisi menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


Salah satu hasil liputannya yang berjudul "Penjajahan PT MSAM Di Lahan Masyarakat Pulau Laut Tengah Kotabaru Harus Diusir" pun kembali viral di grup-grup WhatsApp pegiat media massa.

Sejak awal, kepolisian yang menangani perkara M. Yusuf bersikap tertutup kepada keluarga almarhum dan media massa.

Kemarin. redaksi memberitakan bahwa Polda Kalimantan Selatan tengah mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Polres Kotabaru dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Yusuf.

Adanya penyelidikan kode etik di internal kepolisian itu seperti diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).

Beberapa saat lalu, tersiar berita bahwa keluarga almarhum bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, Arvaidah, meyakini ada yang dirahasiakan aparat hukum atas kasus kematian suamiya.

Sejauh ini diketahui bahwa Yusuf wafat dalam perjalanan ke rumah sakit yang berjarak dekat dari Lapas Kotabaru pada Minggu (13/6). Sebelumnya ia mengalami sesak nafas dan muntah-muntah di dalam sel tahanan.

Setiba di rumah sakit, dokter Arul Rahman yang menanganinya menyatakan Yusuf sudah tidak bernyawa.

Arvaidah mengaku dilarang masuk ke ruang visum saat jenazah suaminya ditangani pihak rumah sakit. Ia pun meminta jenazah Yusuf diautopsi.  Soal gugatan kepada kepolisian dan jaksa, ia menyerahkan teknisnya kepada tim pengacara yang sejak awal sudah mendampingi mendiang Yusuf.

Isu kematian M. Yusuf terus berkembang karena bau kejanggalan yang sangit. Hari ini beredar video yang menunjukkan kondisi jenazah M. Yusuf  sebelum dikubur. Terdengar lantunan doa dari orang-orang yang mendoakan arwah almarhum.

Pada tubuh kaku Yusuf terlihat tanda-tanda lebam terutama di daerah leher ke bawah dan bahu. Juga terlihat seperti bekas-bekas luka di tangan kiri.

Video itu berdurasi 56 detik. Belum jelas siapa yang merekam kondisi jenazah itu. Yang jelas video ini akan memperkuat rasa ingin tahu publik atas misteri kematian sang wartawan.

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, penyebab kematian Yusuf tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara, sebagaimana dikatakan Kapolres Kotabaru, AKBP Pol Suhasto.

Jika kematian Yusuf tidak wajar, maka penanganan kasus bersangkutan harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif.

"Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Yusril.

Dewan Pers berharap agar kasus kematian almarhum ditangani dan diselesaikan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan pihak Lapas Klas IIB Kotabaru untuk bertanggung jawab atas kejadian ini.

Sedangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa kekerasan tidak dibenarkan kepada siapapun. Termasuk kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa.

PWI Pusat menuntut agar penegak hukum mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini. Apa benar Yusuf wafat secara wajar, atau ada unsur kekerasan dalam kematiannya.

"Apalagi Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM," demikian pernyataan sikap PWI Pusat atas nama Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo dan Sekjen Hendri Ch. Bangun, Senin (11/6). [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya