Berita

Foto: RMOL

Nusantara

Komisioner KPU Puncak Dilaporkan Ke DKPP

RABU, 16 MEI 2018 | 22:57 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sejumlah Kepala Suku dari Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

Mereka menuntut pemecatan tiga orang komisioner KPU Kabupaten Puncak. Para Pimpinan masyarakat adat ini juga melampirkan berbagai bukti kecurangan yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU bernama, Manase Wandik, Erianus Kiwak, dan Aten Mom.

"Tahapan Pilkada di Kabupaten Puncak telah dirusak oleh kecurangan yang dilakukan 3 Komisioner KPU. Itu terbukti dengan ditetapkannya Calon Wakil Bupati, Alus Murib oleh pengadilan Nabire sebagai terpidana Ijazah palsu," kata Kepala Suku Umum Wilayah Adat Megapo, Papua, Yopi Murib.


Yopi merupakan kepala suku Megapo yang mewakili 8 Kabupaten di Papua. Dia datang bersama Kepala suku umum wilayah adat Lapago, Paus Kogoya, serta para Wakil mereka.

Dia menyebutkan, keberpihakan KPU Puncak sangat jelas karena sengaja meloloskan Paslon tunggal Willem Wandik-Alus UK Murib.

Sementara dua paslon lain, Refinus Telenggen-David Ongomang, dan Hosea Murib-Yoni Wanimbo yang disebutnya telah memenuhi syarat sengaja tak diloloskan oleh KPU.

Yopi datang karena keresahan mayoritas masyarakat adat Kabupaten Puncak dengan kekisruhan Pilkada di daerahnya.

"Kedatangan kami sekaligus untuk meredam gejolak masyarakat Puncak yang resah dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan KPU setempat," ujarnya.

"Apalagi wilayah Puncak punya sejarah konflik yang menimbulkan puluhan korban jiwa karena Pilkada. Kami tak ingin sejarah itu terulang, karena itu kami mendesak DKPP segera bersikap dengan menggelar sidang dan memecat 3 Komisioner itu," tegas Yopi.

Menurut dia, ada respons positif dari DKPP. Melalui hasil pertemuan, pihak DKPP berjanji segera menggelar sidang terhadap tiga Komisioner KPU Puncak pada pekan ini

"Hasilnya sudah kami terima, respons DKPP minggu ini sudah ada putusan," ucapnya.

Di tempat yang sama,  Anggota Perwakilan Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemilihan Umum, Nursanti mengatakan, KPU dan Bawaslu RI seolah tutup mata terhadap kekisruhan proses Pilkada di Kabupaten Puncak.

Fakta putusan pengadilan Laporan hingga lampiran bukti kecurangan penyelenggara yang mereka lampirkan disebutnya malah dialihkan ke DKPP.

"KPU dan Bawaslu RI mengatakan kepada kami mereka menunggu hasil putusan DKPP,  sebenarnya mereka bisa melaksanakan putusan, karena salah satu kandidat sudah divonis berijazah palsu oleh pengadilan Nabire, dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nursanti.

Seharusnya, kata dia, jika kandidat telah berstatus terpidana ijazah palsu dan telah berkekuatan hukum tetap, tak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak mencabut kepesertaan kandidat tersebut.

"Kenapa putusan itu tidak direspons oleh KPU RI, ataupun KPU Provinsi, malah dilempar ke DKPP, dengan dalih menunggu hasil sidang kode etik," ujarnya.

Sementara itu, anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, pihaknya tengah mengkaji seluruh bukti dan laporan dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada pada beberapa Kabupaten yang menggelar Pilkada di Provinsi Papua.

"Kita akan memeriksa laporan (Pilkada Puncak) dengan adil," ujarnya.

Alfitra akui, Provinsi Papua merupakan daerah dengan tingkat kecurangan tertinggi di Indonesia untuk Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut kata dia, dibuktikan dengan banyaknya laporan dugaan kecurangan pihak KPU, dan Bawaslu yang diterima DKPP.

"Iya benar, Papua paling tinggi (kecurangan)," tandasnya. [sam]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya