Berita

Foto/RMOL

Politik

Fraksi PDIP Menolak Definisi Teror Di RUU, Ini Alasannya

SELASA, 15 MEI 2018 | 02:58 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari fraksi PDIP, Risa Mariska menolak adanya definisi terorisme dalam RUU Terorisme.

Menurutnya, definisi terorisme tersebut justru membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara dalam memberantas aksi terorisme.

"Kalau definisi terorisme itu kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini akan membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara dalam hal ini aparat kepolisian," ujar Risa Mariska dalam diskusi 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).


Lebih lanjut Risa menjelaskan dalam proses penjabaran definisi teroris dari pemerintah di anggota Pansus juga masih belum sekata. Sebagian anggota Pansus RUU Terorisme ingin memasukkan unsur ideologi, motif politik dan keamanan negara dalam definisi.

Adapun definisi teroris yang diajukan pemerintah yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.

"Dari pansus ini ada beberapa fraksi menyampaikan ini belum cukup, tidak ada unsur politik ideologi, motif politik dan kamanan negara maka ini dikembalikan ke Pemerintah dan diminta untuk melakukan reformulasi sehingga belum bisa disepakati," ujar Risa. [nes]


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya