Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Kisah Malang Noura, Dihukum Mati Karena Bunuh Suami Pemerkosa

JUMAT, 11 MEI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malang. Kata itu mungkin yang muncul pertama kali ketika mendengar kisah wanita yang baru berusia 19 tahun asal Sudan ini. Noura Hussein namanya.

Dia baru saja dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Sudan pekan ini karena tuduhan membunuh suaminya sendiri. Pembunuhan ini bukan tanpa alasan, pasalnya, suaminya itu yang mendalangi pemerkosaan terhadap dirinya.

Hakim di Omdurman membenarkan hukuman mati untuk Noura Hussein setelah keluarga suaminya menolak untuk menerima kompensasi finansial.


Kelompok hak asasi setempat seperti dimuat BBC menjelaskan bahwa Hussein dipaksa menikah pada usia 16 tahun oleh orangtuanya. Dia pernah melarikan diri setelah dinikahi. Dia berkeinginan untuk menyelesaikan pendidikannya dan menjadi guru.

Hussein kemudian berlindung di rumah bibinya tetapi tiga tahun kemudian dia mengatakan dia ditipu untuk kembali ke rumah oleh keluarganya sendiri yang kemudian menyerahkannya kembali kepada suaminya.

Namun baru enam hari kembali hidup bersama sang suami, dia diperlakukan dengan tidak manusiawi. Suaminya diduga mengajak beberapa sepupunya dan mengurung Hussein bersama mereka untuk diperkosa.

Hari berikutnya, ketika sang suami hendak melakukan hal yang sama, Hussein mengecamnya dengan pisau dan menikamnya sampai mati.

Dia kemudian berlari kembali ke orang tuanya yang menyerahkannya ke polisi.

Pengadilan Syariah (hukum agama Islam) menghukum Hussein atas pembunuhan terencana bulan lalu dan pada hari Kamis kemarin (10/5) secara resmi menjatuhkan hukuman mati padanya dengan cara digantung.

Pengacaranya memiliki 15 hari untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum Syariah, keluarga suami dapat menuntut kompensasi moneter atau kematian," kata Badr Eldin Salah, seorang aktivis dari Gerakan Pemuda Afrika yang berada di pengadilan.

"Mereka memilih kematian dan sekarang hukuman mati telah dijatuhkan," sambungnya.

Kasus Hussein ini menjadi sorotan kelompok hak asasi manusia setempat.

Yasmeen Hassan dari kelompok Equality Now mengatakan bahwa putusan itu tidak mengejutkannya.

"Sudan adalah tempat yang sangat patriarkal dan norma-norma gender sangat ditegakkan," katanya.

"Ini adalah tempat di mana anak perempuan diperbolehkan menikah pada usia 10 tahun, ada perwalian hukum pria atas wanita, wanita diberitahu Anda harus berjalan lurus dan garis sempit dan tidak melanggar," sambungnya.

"Untuk kredit Noura, dia adalah gadis yang agresif, dia adalah seorang gadis yang menginginkan pendidikannya dan ingin berbuat baik di dunia dan dia telah terjebak dalam situasi dan sekarang menjadi korban dari sistem ini," jelasnya.

Sementara itu kelompok Amnesty International mengatakan hukuman seorang wanita sampai mati karena membunuh suaminya yang pemerkosa adalah bentuk pembelaan diri.

"Noura Hussein adalah korban dan hukuman terhadapnya adalah tindakan kekejaman yang tak tertahankan," kata perwakilan Amnesty, Seif Magango.

"Pihak berwenang Sudan harus membatalkan hukuman yang sangat tidak adil ini dan memastikan bahwa Noura mendapatkan pengadilan ulang yang adil yang memperhitungkan keadaannya yang meringankan," tambahnya seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya