Berita

Rusmadi Wongso/Net

Nusantara

Program Perhutanan Sosial Rusmadi-Safaruddin Dapat Apresiasi

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 21:44 WIB | LAPORAN:

Program perhutanan sosial seluas 600 ribu hektare yang ditawarkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur Rusmadi Wongso-Safaruddin diapresiasi kalangan akademisi.

Program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan itu dinilai sebagai sebuah terobosan.

"Program perhutanan sosial merupakan jawaban konkret atas sejumlah persoalan adat, lingkungan dan harkat masyarakat sekitar hutan," ujar Guru Besar Universitas Mulawarwan, Prof Dr Daddy Ruchiyat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/4).


Daddy mengatakan dalam konsep perencanaan wilayah, hutan di Kaltim berada pada posisi strategis.

Keberlanjutan hidup, lingkungan hidup dan harkat masyarakat sekitar hutan, tambah Daddy, merupakan fondasi bagi terwujudnya Kaltim bermartabat.

"Transformasi ekonomi daerah kita ini tak mungkin dapat berlangsung, jika kawasan hulu ekonomi dan perekonomian tidak disentu," katanya.

Dia mengatakan payung hukum program perhutanan sosial sangat jelas. Permen Kehutanan, Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa, lalu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan.

Daddy menyebut angka 600 ribu hektare yang dicanangkan pasangan cagub dan cawagub yang diusung PDIP dan Hanura bagi perhutanan sosial itu merupakan angka yang realistis dan sangat mungkin diwujudkan dalam lima tahun ke depan.

"Tinggal eksekusinya di lapangan yang menyertakan seluruh pemangku kepentingannya," katanya.

Program perhutanan sosial yang dipatok oleh Rusmadi, menurut Daddy, memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran atau masyarakat sekitar hutan.

"Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia," ujarnya.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

"Saya yakin peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan," tandasnya. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya