Pemprov DKI Jakarta berencana mengevaluasi tarif retribusi yang ada di Ibukota. Pasalnya, besaran tarif retribusi ini selalu berbentuk pecahan yang berdampak pada adanya potensi korupsi oleh pegawai pajak.
"Bukan hanya pajak, retribusi daerah juga begitu. Ada retribusi kita yang kadang-kadang tidak logis angkanya. Ini memancing untuk penyimpangan. Misalnya perpanjangan Kir itu Rp 48 ribu. Kan cari uang Rp 2 ribu itu susah untuk bayar tunai, walau sekarang ada non tunai. Nah, ketika membayar Rp 48 ribu, kembaliannya itu sudah deh," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut dia, BPRD DKI Jakarta harus bekerja keras mengejar target penerimaan pajak dan retribusi di Jakarta. Hal ini diperlukan untuk menciptakan kemandirian fiskal dalam pembangunan di ibukota.
"Karena targetnya naik terus. Kalau kita lihat sejarah pendapatan daerah dari tahun ke tahun, maka 2017 ke 2018 ini tidak terlalu tinggi, naiknya hanya Rp 2,7 triliun. Ada sampai kenaikannya Rp 5 triliun pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Saefullah.
Dalam pencapaian penerimaan pajak ini, pihaknya mengapresiasi langkah BPRD yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk optimalisasi penerimaan daerah.
Saefullah memastikan, pajak itu akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan di Ibukota seperti perawatan jalan, saluran air, sekolah, pembiayaan kesehatan, pendidikan, transportasi, kebersihan, dan program sosial kemasyarakatan lainnya.
"Maka, dengan adanya tunggakan pajak daerah ini akan menjadi hambatan pembangunan. Saya minta dilakukan verifikasi dan penagihan-penagihan. Saya minta kepada BPRD untuk melakukan penagihan," tegas dia.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pihaknya akan menggandeng KPK dan BPK dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, target penerimaan pajak daerah tahun ini mencapai Rp 38,125 triliun atau meningkat Rp 2,7 triliun dari target penerimaan pajak tahun lalu.
"Hingga tanggal 17 April kemarin ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 7,8 triliun, padahal target penerimaan pajak hingga bukan April mencapai Rp 9 triliun. Tinggal 13 hari lagi, makanya kita harus optimalkan dengan penagihan. Namun ada beberapa jenis pajak yang telah melampaui target, seperti pajak kendaraan bermotor, hotel, restoran dan pajak hiburan," katanya.
Terlebih, lanjut Edi Sumantri, target penerimaan daerah tahun ini direncanakan akan mengalami peningkatan. Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), target penerimaan daerah dipatok sebesar Rp 39 triliun. Sehingga, hal ini akan dievaluasi kembali pada RAPBD Perubahan tahun 2018.
"Kemungkinan kita defisit jika tidak dilakukan upaya-upaya penagihan. Tapi kami harapkan di tanggal bukan jatuh tempo, akan terjadi lonjakan penerimaan. Karena pada Agustus-September, ada masa jatuh tempo PBB. Pada Agustus nanti, kami harapkan penerimaan pajak mencapai Rp 7,4 triliun khusus Agustus saja," jelasnya.
Menurutnya, porsi APBD DKI Jakarta hampir setengahnya dibiayai dari penerimaan pajak. Sehingga, setiap pembangunan di Jakarta akan terkendala jika penerimaan pajaknya meleset. Untuk itu, pihaknya menggandeng KPK RI untuk menyupervisi optimalisasi penerimaan daerah.
"Pernah satu kejadian dalam waktu dua jam saja setelah kami datangi, ada wajib pajak siap membayar Rp 40 miliar tunggakan pajaknya karena kami didampingi petugas KPK. Sebenarnya, sejak 2017 kita tingkatkan law enforcement untuk penunggak pajak dengan surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan dengan pendampingan tim KPK RI," imbuhnya.
[sam]