Berita

Foto: Net

Nusantara

Komnas Perempuan: Transportasi Publik Harus Dilengkapi Identitas Dan Layanan Pengaduan

RABU, 18 APRIL 2018 | 11:40 WIB | LAPORAN:

Komnas Perempuan mengharapkan penerapan sistem transportasi yang lebih aman. Termasuk, pada taksi berbasis aplikasi (taksi online) yang diharapkan bisa ditampung dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan aspek keamanan bagi penumpang di alat transportasi umum bukan sekadar perlindungan bagi kaum perempuan saja tetapi juga pengguna secara umum.

Antara lain mencakup nomor layanan pengaduan, nomor identitas kendaraan dan pengemudinya, serta identitas formal lainnya.


"Bahkan sebaiknya seperti sudah ada di kereta (commuterline) itu ada kampanye pencegahan kekerasan seksual. Itu ditayangkan," ujar Sri kepada redaksi, Rabu (18/4).

Sri mengatakan, secara formal pihaknya memang belum melakukan diskusi dan koordinasi dengan regulator terkait itu.

"Hanya kan yang kami dorong di tingkat pemerintah bagaimana membangun mekanisme transportasi yang aman untuk perempuan," tegasnya.

Terlebih, menurut dia, terdapat hasil riset baru-baru ini bahwa DKI Jakarta disebut kota paling tidak aman.
Maka berbagai aspek keamanan baik itu formal maupun asesoris seperti kaca kendaraan yang tidak terlalu gelap agar tetap bisa kelihatan dari luar merupakan bagian penting.

"Itu dorongannya ke sana. Tidak peduli taksi online maupun taksi reguler ya," terusnya.

Pada prinsipnya adalah pencegahan. "Poin-poinnya ya tidak melakukan kekerasan ke perempuan. Ada pengaduannya. Ada pencegahannya. Saya pernah dapat berita juga bahkan korbannya anak-anak karena sopirnya eksibisionis," sesalnya.

Kaca gelap dan tidak ada identitas pada kendaraan masih menjadi salah satu persoalan di taksi online saat ini. Sebaliknya taksi reguler sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Meski begitu kata Sri, harus diimbangi juga dengan pencegahan dari proses seleksi para pengendara.

Dalam Permenhub 108 yang sejatinya berlaku 1 Februari 2018 kemudian ditunda dan sempat disebut mulai berlaku awal April 2018 itu memang diatur mengenai identitas dan aspek keamanan lainnya. Namun hingga kini gaungnya belum terdengar dan implementasi di lapangan belum benar-benar diterapkan.

"Kelemahannya karena Permenhub 108 tidak sekaligus mengatur taksi online di dalamnya. Pengawasan terhadap taksi reguler terhadap perlindungan perempuan juga masih lemah," tutur aktivis Solidaritas Perempuan, Donna Swita.[wid]
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya