Berita

Foto: Jawa Pos

Nusantara

Travel Pra PPIU: Kemenag, Janganlah Kami Dipersulit

SENIN, 16 APRIL 2018 | 13:54 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ratusan travel pra Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium pengurusan izin pendirian PPIU.

Pasalnya, hal ini dinilai merugikan para travel yang belakangan menjalankan bisnis perjalanan umrahnya dan belum memiliki izin resmi sebagai PPIU dari Kemenag.

"Tujuan kami yang hadir dari seluruh Indonesia ini adalah untuk mencari solusi terbaik dengan keadaan saat ini. Tentunya, kami pihak dari pada pra PPIU ini ingin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tetapi jangan jadikan kami ini sebagai bagian dari mereka yang sifatnya hanya kepentingan semata,” ujar Ketua Panitia Forum Diskusi Diskusi Pra PPIU 2018 di Cengkareng, Holiludin sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Senin (16/4).


Dalam Forum Diskusi Pra PPIU yang dihadiri lebih dari 250 travel penyelenggara umrah Pra PPIU tersebut, Holiludin mengatakan, pihaknya ingin meminta kejelasan dan keadilan dari pemerintah dalam hal pengurusan izin secara resmi.

"Toh kami juga bayar pajak, bayar visa dan lain-lain. Kalau itu notabenenya merusak pemerintah, di mana dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 Tahun 2018, kami tidak boleh ada melakukan transaksi dan lain-lain, semua dilarang. Maka, jadikanlah kami bagian dari PPIU yang berizin. Kami ingin dilegalkan. Bukannya kami tidak mau mengurus. Dengan adanya moratorium itu berat buat kami," katanya.

Menurut Holiludin, Kemenag seharusnya juga memberikan sosialisasi kepada para travel umrah yang Pra PPIU ini.

"Jangan sosialisasi hanya diberikan kepada PPIU yang sudah berizin saja. kami pun harus disampaikan, bagaimana solusinya, pemecahannya. Jangan ada indikasi, kalau datang ke bandara, jamaah kami ditahan, tidak boleh berangkat, cabut ini, cabut itu, dan lain-lain. Ini melanggar hak. Hak azasi manusia. Kan jelas dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2," paparnya.

Holiludin mengeluhkan sekarang jamaah travel mereka sudah di bandara untuk bersiap berangkat. Semua dokumen baik itu tiket, paspor maupun visa juga dibawa serta.

"Mereka itu sudah jadi penumpang. Tidak boleh ada yang melarang. Terkecuali, masih dalam proses penyelidikan dalam kasus hukum," protesnya.

Dalam kesempatan itu, Holiludin pun mempertanyakan alasan diberlakukan moratorium. Kemenag mengklaim sudah ada 906 travel PPIU yang memiliki izin.

"Sekarang saya katakan, kalau Kemenag mau lebih bijaksana, silahkan cek, diaudit secara internal. Kalau kita mau fair, jangan ada satu travel atau perusahaan yang mempunyai lebih dari satu izin PPIU. Ini ada, dari bapaknya, anaknya, cucunya, dan lain-lain yang juga punya izin. Ini harus dicek, benar tidak kantornya, audit internalnya, benar tidak memberangkatkan jamaahnya, harus dicek. Inilah yang membuat berat kami-kami ini," tuturnya.

Holiludin sekali lagi meminta pemerintah tidak mempersulit para travel Pra PPIU untuk menjadi legal.

"Janganlah kami dipersulit, berikan sosialisasi kepada kami. Apa yang harus kami proses. Mereka-mereka semua ini melayani dan memberangkatkan para tamu-tamu Allah, seharusnya diutamakan. Yakin 90 persen, bahkan 100 persen kami tidak bermasalah. Hanya terkendala dari segi birokrasi. Benahi dulu internalnya, jangan birokrasinya," tandasnya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya