Berita

Foto/Net

Nusantara

Aset DKI Nggak Bisa Sembarangan Dijual

Anies Mau Rusunawa Jadi Milik Penyewa
SENIN, 16 APRIL 2018 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan membangun 14.464 unit rumah susun sewa sampai 2022. Target itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta 2018-2022 yang baru saja disahkan.

Namun separuh dari target itu akan terpenuhi tahun ini karena sebanyak 7.563 unit rusun yang mulai dikerjakan sejak dua tahun lalu sudah bisa digunakan pada tahun ini.

"(Sebanyak) 7.000 unit tahun ini jadi, antara lain di Nagrak, Ro­rotan, KS Tubun, Semper, Rawa Buaya, Pengadegan, BLK (Pasar Rebo), Rawa Bebek, Penjaringan," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agustino Darmawan di Jakarta.


Unit-unit di rusun tersebut dianggarkan dalam pengadaan tahun jamak 2016/2017. Dengan demikian, Pemprov DKI tinggal membangun 7.000 rusun lagi dalam waktu lima tahun ke de­pan. Agustino menolak disebut sekadar mengklaim pekerjaan pe­merintahan sebelumnya sebagai target pemerintahan Anies-Sandi. "Jangan dianggap gitu. Pokoknya 2018 jadi," kata Agustino.

Mau Dijual

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya keinginan mengalihkan alias menjual rumah susun sederhana sewa (Rusu­nawa) kepada warga Jakarta.

"Semua warga Jakarta menda­patkan akses pada perumahan. Ini juga menjadi perhatian kami. Me­mang kami ingin menyiapkan agar semua punya kesempatan, bahkan mereka yang baru bisa menyewa, disiapkan skema agar suatu saat mereka bisa memiliki rumah yang mereka sewa," tutur Anies.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus me­wanti-wanti Anies Baswedan yang menjanjikan peralihan sta­tus menjadi hak milik bagi peng­huni Rusunawa yang taat mem­bayar iuran selama 20 tahun. Sebab, janji itu sulit dipenuhi karena dalam Peraturan Daerah (Perda), rusun yang dibangun khusus untuk masyarakat ber­penghasilan rendah hanya bisa dipinjam-pakai atau sewa.

Bestari Barus minta Anies tak sembarang menjual aset pe­merintah. Pasalnya, Rusunawa dibangun menggunakan ang­garan pendapatan belanja daerah (APBD). Selain itu, Rusunawa juga dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI.

"Aset itu enggak bisa sem­barangan dijual. Harus melalui persetujuan dewan dan Kemen­terian Keuangan. Enggak boleh begitu saja," tegasnya.

Skema mengalihkan Rusunawa menjadi hak milik penghuninya, dikenal dengan istilah sewa-beli. Pada ayat (3) Pasal 45 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun menyebut sewa-beli hanya bisa diterapkan pada rumah susun negara.

Definisi rumah susun negara dalam Pasal 1 yakni, "rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelak­sanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri."

Sedangkan rumah susun umum atau rumah susun yang dibangun khusus untuk masyarakat ber­penghasilan rendah hanya bisa dimiliki atau disewa. Dan rumah susun khusus atau rumah susun yang diselenggarakan untuk kebutuhan khusus, hanya bisa dipinjam-pakai atau sewa.

Peneliti Senior Indonesia Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, pelepasan hak atas tanah atau bangunan pemerintah daerah dikenal dengan 2 (dua) cara, yakni melalui pelepasan yaitu dengan cara ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (tukar guling).

"Selain itu, dapat juga dilaku­kan dengan proses hibah. Namun, jika ada pemasukan bagi kas daerah, maka kemungkinannya hanya dua, yaitu melalui pen­jualan dan sewa," ujar Karyono.

Dasar hukumnya, lanjutnya, Permendagri Nomor 17 ta­hun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Bab 1 Ke­tentuan Umum pasal 1 ayat 26 dijelaskan penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya