Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA PALUTA

Menghalang-halangi Kampanye Kotak Kosong Bisa Dipidana

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 05:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 kembali diramaikan dengan fenomena satu pasangan calon. Dari 117 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang mengikuti Pilkada tahun ini, ada 15 daerah dengan calon tunggal.

Sesuai dengan aturan yang ada, paslon tunggal tersebut akan berhadapan alias head to head dengan bumbung kosong (kotak kosong).

Paslon tunggal dengan kotak kosong memiliki posisi dan kedudukan yang sama, termasuk dalam kampanye. Alat peraga kampanaye keduanya boleh disosialisasikan kepada masyarakat.


Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu daerah dengan paslon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini.

Di Paluta, kampanye memilih kotak kosong cukup menggema. Sosialisasi itu dilakukan organiasasi kemasyarakatan, kalangan mahasiswa dan indvidu-individu.

Salah satunya adalah, Aliansi Peduli Daerah Paluta (APDP). APDP gencar mensosialisasikan kotak kosong baik turun ke masyarakat maupun lewat media sosial.

Melihat besarnya animo masyarakat Paluta terhadap kotak kosong, Rabu kemarin (11/4), Ketua APDP Birma Siregar mengunjungi KPU Paluta bersilaturrahmi sekaligus menanyakan regulasi seputar kotak kosong.

Komisioner KPU Paluta M. Ali Ansori yang menerima APDP mengatakan, keberadaan kotak kosong sah untuk dikampanyekan termasuk dipilih. Tidak ada UU atau peraturan yang melarangnya.

Kalau misalnya ada spanduk atau alat peraga kampanye lain kotak kosong yang diturunkan atau dirusak oleh oknum tertentu, perbuatan itu masuk ranah pidana.

"Perbuatan ini bisa ranah pidana, dan ini merupakan kewenangan kepolisian," ujar Ali Ansori seperti keterangan Birma, Jumat (13/4).

Ditambahkan Ali Ansori, dalam waktu dekat KPU Paluta akan mengadakan rapat pleno terkait sosialisasi kotak kosong. Pihaknya juga akan memasang spanduk perihal kotak kosong di depan kantor KPU Paluta.

Sementara itu, Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap mengungkapkan, perbuatan menurunkan atau merusak alat peraga kampanye paslon tunggal atau kotak kosong adalah pidana.

Bagi yang punya bukti, AKP Maju mempersilahkan untuk melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) agar diproses.

Adapun paslon tunggal Paluta yaitu Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap. Andar-Hariro diusung 11 partai politik. Untuk diketahui, Andar adalah putra dari Bachrum Harahap. Sebelum nyalon di Paluta, Andar adalah Walikota Padangsidimpuan. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya