Berita

Seorang konsumen membayar pajak kendaraan di Samsat keliling di Bandung belum lama ini. Dengan bjb T-Samsat, masyarakat kini tak perlu antre dan telat lagi dalam membayar pajak kendaraan. Foto: ist

Bank BJB

Dengan BJB T-Samsat, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Lagi

RABU, 11 APRIL 2018 | 10:18 WIB | LAPORAN:

. Bank BJB senantiasa berkomitmen untuk menyentuh masyarakat dengan konsep human to human melalui beragam kemudahan layanan produk dan jasa yang diberikan.

Salah satu inovasi yang dilakukan bank bjb sesuai konsep tersebut adalah dengan menciptakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui BJB T-Samsat. Layanan tersebut merupakan fitur yang memungkinkan nasabah mendapat informasi dan notifikasi pembayaran pajak dari ponsel.

Dengan BJB T-Samsat, nasabah tidak perlu membuang waktu dalam antrean panjang atau menghadapi prosedur terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Terlebih, BJB T-Samsat memberikan layanan berupa sistem cicil atau angsuran. Dengan mekanisme pembayaran tersebut maka masyarakat tidak akan lagi merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

"T-Samsat dari bank bjb merupakan Iayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan melalui sistem angsuran. Pembayaran ini nantinya didebet secara otomatis dari rekening nasabah Bank BJB," ujar Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan.

Mekanisme angsuran diterapkan karena tidak jarang nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan dalam satu tahun terlampau memberatkan nasabah. Fakta tersebut yang kemudian membuat Bank BJB menerapakan konsep menabung pajak.

Misalnya, kewajiban pajak dalam satu tahun sebesar Rp 1.2 juta. Maka secara otomatis Bank BJB akan mengunci dan menyimpan dana  di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Nominal cicilan dan jangka waktu ini bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan nasabah.

Setelah itu, secara otomatis di setiap akhir tahun Bank BJB akan membayarkan pajak kendaraan bermotor para nasabah terkait sesuai besaran dan tabungan yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Ribuan nasabah sudah menggunakan dan menikmati layanan dari BJB T-Samsat. Ini sangat mempermudah para wajib pajak. Sesuai tagline bank bjb yaitu 'Biarkan Kami yang Bekerja untuk Anda'," ujar Manajer Pengembangan Produk Divisi Dana dan Jasa Konsumen bank bjb, Mia Marlina Kuraesin.


BJB T-Samsat juga mencegah para nasabah untuk lupa dalam membayar pajak kendaraan. Pasalnya, notifikasi pengingat akan dikirim 20 hari sebelum jatuh tempo melalui ponsel.

"BJB T-Samsat turut membantu kerja pemerintah dalam menciptakan ketertiban pembayaran pajak. Di sisi lain, BJB T-Samsat juga sebagai strategi Bank BJB dalam meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Current Account and Savings Account (CASA)," ujar Mia.

Pasalnya pengguna layanan BJB T-Samsat perlu lebih dulu memiliki rekening tabungan Bank BJB. Untuk proses pendaftaran diri terbilang sangat sederhana dan mudah. Nasabah hanya perlu datang ke customer service Bank BJB untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam.

Dengan beberapa persyaratan pokok yakni fotokopi KTP, STNK serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi BJB T-Samsat. Namun nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu identitas dan STNK. [***]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya