Berita

Achmad Baidowi/Net

Politik

Partai Ka'bah Sayangkan Putusan MK Terkait Penghayat Kepercayaan Di KTP

SELASA, 10 APRIL 2018 | 01:54 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengharuskan adanya pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP.

"Sebenarnya terlepas bahwa itu menjadi keputusan yang harus kita hormati, karena itu keputusan MK, ya saya menyayangkan putusan MK itu," ujar Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

Anggota Komisi II DPR ini tampaknya meragukan komitmen MK terhadap sila pertama Pancasila 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.


"Negara kita kan negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, implemantasinya adalah pengakuan terhadap agama-agama, makanya ada agama yang diakui oleh negara. Jadi kalau ada aliran kepercayaan itu bagaimana?" tutur Achmad Baidowi.

Menurutnya, bagaimanapun MK sebagai 'wakil Tuhan' di dunia wajib berhati-hati dalam membuat keputusannya.

"MK itu harus hati-hati dalam memutuskan suatu aturan atau sebuah norma, harus hati-hati, tidak bisa seperti itu," demikian Achmad Baidowi.

Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menargetkan warga penghayat kepercayaan akan mendapatkan KTP elektronik setelah pelaksanaan Pilkada 2018. KTP baru akan diberikan untuk mengakomodasi putusan MK yang menyebut bahwa kepercayaan para penghayat kepercayaan bisa dimuat kolom KTP. [rus]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya