Berita

Jennifer Dunn/Net

Blitz

Jennifer Dunn, Tetap Menawan Meski Ditahan

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Duduk di kursi pesakitan, Jedun masih terlihat cantik dengan berbagai pulasan kosmetik. Foto sedang difacial oleh terapis dianggap jadul oleh pengacara.

 Jennifer Dunn akhirnya men­jalani sidang perdana penyalah­gunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan dak­waan tersebut digelar kemarin sore.

Jedun tiba di gedung PN Jaksel dengan menump­angi mobil tahanan. Artis sekaligus model syur ini tampak men­genakan kemeja putih dan cel­ana hitam. Sambil terus berjalan menuju ruang tah­anan, ia tak mengucap sepatah kata pun.


Artis yang dituduh pelakor ini menundukkan wajah se­raya sesekali melempar senyum. Rambut hitamnya pun dibiarkan terurai. Meski sudah kali ketiga tersandung kasus narkoba, pe­nampilan pemain film Buruan Cium Gue ini tetap menawan. Wajahnya yang putih pucat di­poles dengan bedak dan blush on tipis. Bibirnya pun dihiasi lipstik berwarna coklat.

Baru-baru ini, muncul foto Jennifer Dunn yang sedang melakukan perawatan atau facial diduga dalam Rutan Pondok Bambu. Dianggap menjalani kehidupan tahanan yang santai, ia pun mendapatkan komentar pedas dari warganet. Sebelum­nya, fotonya bersama rekan-rekannya di penjara pun pernah dipermasalahkan.

Menurut pengacara Pieter Ell, foto itu sudah lama. Je­dun juga disebut tidak sengaja mengundang terapis kecanti­kan. "Foto itu sebelum Jennifer di (Rutan) Pondok Bambu. Itu foto jadul," kilah Pieter. "Kayaknya nggak ada, ya, mendatangkan. Jennifer nggak ada (perawatan) karena dari lahir sudah cantik, kok."

Kembali ke persidangan. Han­ya berlangsung sekitar 15 menit, Jedun tampak tak terlalu tegang. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Nggak (takut), biasa saja," ujar Pieter, sebelumnya.

Selama persidangan, pemain segelintir judul FTV ini menun­dukkan kepala seraya memper­hatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tam­pak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Dalam dakwaan yang diba­cakan, Jedun terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang itu juga men­gatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 hingga Rp 10 miliar.

Setelah dibacakan, pihak Je­dun sepakat tidak melakukan eksepsi atau keberatan terh­adap dakwaan tersebut. Minggu depan, sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemu­dian, tanggal 12 (April),"  ucap JPU Nova usai persidangan. Tak tanggung-tanggung, menurut Pi­eter, sebanyak 10 kuasa hukum siap membela wanita spesial Faisal Harris ini. ***

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya