Berita

Jennifer Dunn/Net

Blitz

Jennifer Dunn, Tetap Menawan Meski Ditahan

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Duduk di kursi pesakitan, Jedun masih terlihat cantik dengan berbagai pulasan kosmetik. Foto sedang difacial oleh terapis dianggap jadul oleh pengacara.

 Jennifer Dunn akhirnya men­jalani sidang perdana penyalah­gunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan dak­waan tersebut digelar kemarin sore.

Jedun tiba di gedung PN Jaksel dengan menump­angi mobil tahanan. Artis sekaligus model syur ini tampak men­genakan kemeja putih dan cel­ana hitam. Sambil terus berjalan menuju ruang tah­anan, ia tak mengucap sepatah kata pun.


Artis yang dituduh pelakor ini menundukkan wajah se­raya sesekali melempar senyum. Rambut hitamnya pun dibiarkan terurai. Meski sudah kali ketiga tersandung kasus narkoba, pe­nampilan pemain film Buruan Cium Gue ini tetap menawan. Wajahnya yang putih pucat di­poles dengan bedak dan blush on tipis. Bibirnya pun dihiasi lipstik berwarna coklat.

Baru-baru ini, muncul foto Jennifer Dunn yang sedang melakukan perawatan atau facial diduga dalam Rutan Pondok Bambu. Dianggap menjalani kehidupan tahanan yang santai, ia pun mendapatkan komentar pedas dari warganet. Sebelum­nya, fotonya bersama rekan-rekannya di penjara pun pernah dipermasalahkan.

Menurut pengacara Pieter Ell, foto itu sudah lama. Je­dun juga disebut tidak sengaja mengundang terapis kecanti­kan. "Foto itu sebelum Jennifer di (Rutan) Pondok Bambu. Itu foto jadul," kilah Pieter. "Kayaknya nggak ada, ya, mendatangkan. Jennifer nggak ada (perawatan) karena dari lahir sudah cantik, kok."

Kembali ke persidangan. Han­ya berlangsung sekitar 15 menit, Jedun tampak tak terlalu tegang. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Nggak (takut), biasa saja," ujar Pieter, sebelumnya.

Selama persidangan, pemain segelintir judul FTV ini menun­dukkan kepala seraya memper­hatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tam­pak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Dalam dakwaan yang diba­cakan, Jedun terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang itu juga men­gatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 hingga Rp 10 miliar.

Setelah dibacakan, pihak Je­dun sepakat tidak melakukan eksepsi atau keberatan terh­adap dakwaan tersebut. Minggu depan, sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemu­dian, tanggal 12 (April),"  ucap JPU Nova usai persidangan. Tak tanggung-tanggung, menurut Pi­eter, sebanyak 10 kuasa hukum siap membela wanita spesial Faisal Harris ini. ***

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya