Berita

Jennifer Dunn/Net

Blitz

Jennifer Dunn, Tetap Menawan Meski Ditahan

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Duduk di kursi pesakitan, Jedun masih terlihat cantik dengan berbagai pulasan kosmetik. Foto sedang difacial oleh terapis dianggap jadul oleh pengacara.

 Jennifer Dunn akhirnya men­jalani sidang perdana penyalah­gunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan dak­waan tersebut digelar kemarin sore.

Jedun tiba di gedung PN Jaksel dengan menump­angi mobil tahanan. Artis sekaligus model syur ini tampak men­genakan kemeja putih dan cel­ana hitam. Sambil terus berjalan menuju ruang tah­anan, ia tak mengucap sepatah kata pun.


Artis yang dituduh pelakor ini menundukkan wajah se­raya sesekali melempar senyum. Rambut hitamnya pun dibiarkan terurai. Meski sudah kali ketiga tersandung kasus narkoba, pe­nampilan pemain film Buruan Cium Gue ini tetap menawan. Wajahnya yang putih pucat di­poles dengan bedak dan blush on tipis. Bibirnya pun dihiasi lipstik berwarna coklat.

Baru-baru ini, muncul foto Jennifer Dunn yang sedang melakukan perawatan atau facial diduga dalam Rutan Pondok Bambu. Dianggap menjalani kehidupan tahanan yang santai, ia pun mendapatkan komentar pedas dari warganet. Sebelum­nya, fotonya bersama rekan-rekannya di penjara pun pernah dipermasalahkan.

Menurut pengacara Pieter Ell, foto itu sudah lama. Je­dun juga disebut tidak sengaja mengundang terapis kecanti­kan. "Foto itu sebelum Jennifer di (Rutan) Pondok Bambu. Itu foto jadul," kilah Pieter. "Kayaknya nggak ada, ya, mendatangkan. Jennifer nggak ada (perawatan) karena dari lahir sudah cantik, kok."

Kembali ke persidangan. Han­ya berlangsung sekitar 15 menit, Jedun tampak tak terlalu tegang. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Nggak (takut), biasa saja," ujar Pieter, sebelumnya.

Selama persidangan, pemain segelintir judul FTV ini menun­dukkan kepala seraya memper­hatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tam­pak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Dalam dakwaan yang diba­cakan, Jedun terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang itu juga men­gatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 hingga Rp 10 miliar.

Setelah dibacakan, pihak Je­dun sepakat tidak melakukan eksepsi atau keberatan terh­adap dakwaan tersebut. Minggu depan, sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemu­dian, tanggal 12 (April),"  ucap JPU Nova usai persidangan. Tak tanggung-tanggung, menurut Pi­eter, sebanyak 10 kuasa hukum siap membela wanita spesial Faisal Harris ini. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya