Berita

Jennifer Dunn/Net

Blitz

Jennifer Dunn, Tetap Menawan Meski Ditahan

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Duduk di kursi pesakitan, Jedun masih terlihat cantik dengan berbagai pulasan kosmetik. Foto sedang difacial oleh terapis dianggap jadul oleh pengacara.

 Jennifer Dunn akhirnya men­jalani sidang perdana penyalah­gunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan dak­waan tersebut digelar kemarin sore.

Jedun tiba di gedung PN Jaksel dengan menump­angi mobil tahanan. Artis sekaligus model syur ini tampak men­genakan kemeja putih dan cel­ana hitam. Sambil terus berjalan menuju ruang tah­anan, ia tak mengucap sepatah kata pun.


Artis yang dituduh pelakor ini menundukkan wajah se­raya sesekali melempar senyum. Rambut hitamnya pun dibiarkan terurai. Meski sudah kali ketiga tersandung kasus narkoba, pe­nampilan pemain film Buruan Cium Gue ini tetap menawan. Wajahnya yang putih pucat di­poles dengan bedak dan blush on tipis. Bibirnya pun dihiasi lipstik berwarna coklat.

Baru-baru ini, muncul foto Jennifer Dunn yang sedang melakukan perawatan atau facial diduga dalam Rutan Pondok Bambu. Dianggap menjalani kehidupan tahanan yang santai, ia pun mendapatkan komentar pedas dari warganet. Sebelum­nya, fotonya bersama rekan-rekannya di penjara pun pernah dipermasalahkan.

Menurut pengacara Pieter Ell, foto itu sudah lama. Je­dun juga disebut tidak sengaja mengundang terapis kecanti­kan. "Foto itu sebelum Jennifer di (Rutan) Pondok Bambu. Itu foto jadul," kilah Pieter. "Kayaknya nggak ada, ya, mendatangkan. Jennifer nggak ada (perawatan) karena dari lahir sudah cantik, kok."

Kembali ke persidangan. Han­ya berlangsung sekitar 15 menit, Jedun tampak tak terlalu tegang. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Nggak (takut), biasa saja," ujar Pieter, sebelumnya.

Selama persidangan, pemain segelintir judul FTV ini menun­dukkan kepala seraya memper­hatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tam­pak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Dalam dakwaan yang diba­cakan, Jedun terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang itu juga men­gatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 hingga Rp 10 miliar.

Setelah dibacakan, pihak Je­dun sepakat tidak melakukan eksepsi atau keberatan terh­adap dakwaan tersebut. Minggu depan, sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

"Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemu­dian, tanggal 12 (April),"  ucap JPU Nova usai persidangan. Tak tanggung-tanggung, menurut Pi­eter, sebanyak 10 kuasa hukum siap membela wanita spesial Faisal Harris ini. ***

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya