Berita

HTI/Net

Hukum

HTI Melawan Gagasan Pendiri Bangsa

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 18:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya. Sementara, kehadiran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertujuan untuk mengubah dasar negara yang sudah disepakati di zaman sebelum kemerdekaan itu.

Begitu kata ahli sosiologi Politik Islam Zuli Qodir saat dihadirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam lanjutan sidang gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/7).

"Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama. Sementara  HTI tidak turut memikirkannya, apalagi menyetujuinya," kata Zuli.


Dia mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa diganggu gugat lagi. Keberadaan Pancasila juga tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pancasila bersama dengan UUD 1945 merupakan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Itu artinya, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945, seperti HTI bisa digolongkan dalam kategori pemberontak.

"Mereka melawan gagasan para pendiri bangsa," jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli hukum administrasi negara  Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek.

Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh UU. Kemudian, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi.

"Terakhir, memiliki substansi yang benar atau tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan," tukas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas alasan itu, dia menyebut bahwa keputusan pemerintah mencabut badan hukum HTI sudah sah. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya