Berita

Dunia

Bunuh Antelop, Aktor Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 18:30 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Nobody is above the law. Tak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum.

Begitu juga aktor India yang sangat terkenal, Salman Khan.

Setelah menjalani pergulatan hukum selama 20 tahun, hari ini Salman Khan divonis 5 tahun penjara karena menembak mati dua ekor spesies langka yang dilindungi Antelop jenis blackbuck yang terancam punah.


Khan dituduh membunuh 2 ekor spesies langka ini saat dia berburu di sela-sela menjalani syuting sebuah film tahun 1998 di negara bagian Rajasthan.

Sejumlah orang terkejut karena akhirnya Salman Khan tersandung kasus hukum. Sebab sebelumnya dia sudah pernah dibebaskan dari dua kasus perburuan dan lolos juga dari tuduhan pembunuhan berencana pada tahun 2015.

Pengadilan di Jodhpur juga mendenda dia 10.000 rupee untuk kejahatan perburuan ini.

Khan sekarang dibawa ke penjara di Jodhpur. Dan sesuai dengan ketentuan hukum, dia dapat mengajukan permohonan naik banding.[dem]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya