Berita

Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

PDIP: Revisi Peraturan Perlindungan TKI di Arab Saudi Belum Jelas

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Revisi peraturan Arab Saudi terkait Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum cukup.  Revisi tersebut belum memiliki kejelasan menyangkut peran atau kewenangan pemerintah asing.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/4).

"Arab Saudi memang sudah merevisi undang undang perlindungan tenaga kerja asing, tetapi dalam revisinya tersebut peran atau kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya tidak jelas yang akhirnya tidak lah cukup kalau hanya berpacu pada UU Arab Saudi," jelasnya.


Oleh karena itu, Rieke sangan mendukung usulan untuk diberlakukannya Momerandum of Agreement (MoA) antar kedua pihak negera sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di sana. Namun, diperlukan dukungan lebih dari Kementerian terkait.

"Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA, tapi sekarang kembali kepada pemerintah khususnya kementerian terkait, mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Arab Saudi," paparnya.

Rieke menambahkan, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan MoA antara Arab Saudi-Indonesia adalah yang menyangkut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Mengenai PPMI ada beberapa poin yg tidak tercantum di UU Arab Saudi, yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA ini dan bisa juga melalui MoU. Tetapi dalam MoU ini di pihak Arab Saudi jangan melibatkan kementerian tenaga kerja saja, tapi juga perlu dilibatkannya Kementerian Luar Negeri dan dalam negeri," imbuhnya. [sam]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya