Berita

Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

PDIP: Revisi Peraturan Perlindungan TKI di Arab Saudi Belum Jelas

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Revisi peraturan Arab Saudi terkait Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum cukup.  Revisi tersebut belum memiliki kejelasan menyangkut peran atau kewenangan pemerintah asing.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/4).

"Arab Saudi memang sudah merevisi undang undang perlindungan tenaga kerja asing, tetapi dalam revisinya tersebut peran atau kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya tidak jelas yang akhirnya tidak lah cukup kalau hanya berpacu pada UU Arab Saudi," jelasnya.

Oleh karena itu, Rieke sangan mendukung usulan untuk diberlakukannya Momerandum of Agreement (MoA) antar kedua pihak negera sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di sana. Namun, diperlukan dukungan lebih dari Kementerian terkait.

"Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA, tapi sekarang kembali kepada pemerintah khususnya kementerian terkait, mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Arab Saudi," paparnya.

Rieke menambahkan, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan MoA antara Arab Saudi-Indonesia adalah yang menyangkut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Mengenai PPMI ada beberapa poin yg tidak tercantum di UU Arab Saudi, yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA ini dan bisa juga melalui MoU. Tetapi dalam MoU ini di pihak Arab Saudi jangan melibatkan kementerian tenaga kerja saja, tapi juga perlu dilibatkannya Kementerian Luar Negeri dan dalam negeri," imbuhnya. [sam]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya