Berita

Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

PDIP: Revisi Peraturan Perlindungan TKI di Arab Saudi Belum Jelas

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 02:38 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Revisi peraturan Arab Saudi terkait Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih belum cukup.  Revisi tersebut belum memiliki kejelasan menyangkut peran atau kewenangan pemerintah asing.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/4).

"Arab Saudi memang sudah merevisi undang undang perlindungan tenaga kerja asing, tetapi dalam revisinya tersebut peran atau kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya tidak jelas yang akhirnya tidak lah cukup kalau hanya berpacu pada UU Arab Saudi," jelasnya.


Oleh karena itu, Rieke sangan mendukung usulan untuk diberlakukannya Momerandum of Agreement (MoA) antar kedua pihak negera sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di sana. Namun, diperlukan dukungan lebih dari Kementerian terkait.

"Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA, tapi sekarang kembali kepada pemerintah khususnya kementerian terkait, mau tidak didorong untuk MoA, atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosedural semakin liar tanpa memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Arab Saudi," paparnya.

Rieke menambahkan, salah satu poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembuatan MoA antara Arab Saudi-Indonesia adalah yang menyangkut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Mengenai PPMI ada beberapa poin yg tidak tercantum di UU Arab Saudi, yah kita cantumkan dan sepakati melalui MoA ini dan bisa juga melalui MoU. Tetapi dalam MoU ini di pihak Arab Saudi jangan melibatkan kementerian tenaga kerja saja, tapi juga perlu dilibatkannya Kementerian Luar Negeri dan dalam negeri," imbuhnya. [sam]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya