Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Oknum Pegawai TVRI Dilaporkan Ke Polda Metro

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-harinya bekerja di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Jakarta, Himawan Sutanto (HS) dilaporkan ke Unit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Oknum PNS yang kesehariannya bekerja sebagai editor itu, dilaporkan oleh Muhammad dengan nomor laporan TBL/505/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. HS diduga kuat menggelapkan uang senilai Rp1 miliar milik perusahaan yang dikelola bersama sejumlah mitranya di PT Media Data Fortuna.

Muhammad menjelaskan bahwa dalam audit internal yang telah dilakukan pihak perusahaan, HS terindikasi kuat melakukan penggelapan berupa mark up anggaran, hingga pemalsuan akta dokumen seperti kuitansi fiktif yang ditandatangani di atas materai demi kepentingan pribadinya. Modus HS itu kata Muhammad baru diketahui setelah audit dilakukan.


"Saudara HS telah mengambil alih kewenangan direksi dan berkeras menolak penggunaan rekening milik perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada pihak vendor dengan berbagai dalih. HS membayar pihak vendor melalui rekening pribadi dan menolak mekanisme resmi yang lazimnya dijalankan oleh sebuah perusahaan," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (4/4).

Muhammad menilai bahwa selama ini, HS tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkannya. Pasalnya, meski sudah mengakui perbuatannya dalam sebuah pertemuan di Blok M beberapa waktu lalu, dalam berbagai kesempatan HS malah melakukan berbagai manuver seraya memutarbalikkan fakta dan cerita di hadapan sejumlah pihak. Bahkan HS sempat membawa-bawa nama Pimred LPP TVRI untuk menggertak pelapor terkait kasus yang tengah dihadapinya.

"Agar saya menjadi takut karena sedang berhadapan dengan wartawan TVRI," tandas Muhammad.

Dikonfirmasi soal itu, HS tak sedikitpun membantah penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan padanya dan mengaku telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, pihaknya tengah mengupayakan mediasi antara dirinya dengan pihak pelapor di kepolisian. Dirinya bahkan menyatakan keinginannya untuk mengganti rugi kerugian yang diderita oleh perusahaan.

"Saya orang bodoh hukum," demikian HS.

Muhammad mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui soal adanya mediasi tersebut. Namun yang pasti katanya kasus itu tetap dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi HS.

"Aku HS tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum," tukas Muhammad. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya