Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Oknum Pegawai TVRI Dilaporkan Ke Polda Metro

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-harinya bekerja di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Jakarta, Himawan Sutanto (HS) dilaporkan ke Unit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Oknum PNS yang kesehariannya bekerja sebagai editor itu, dilaporkan oleh Muhammad dengan nomor laporan TBL/505/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. HS diduga kuat menggelapkan uang senilai Rp1 miliar milik perusahaan yang dikelola bersama sejumlah mitranya di PT Media Data Fortuna.

Muhammad menjelaskan bahwa dalam audit internal yang telah dilakukan pihak perusahaan, HS terindikasi kuat melakukan penggelapan berupa mark up anggaran, hingga pemalsuan akta dokumen seperti kuitansi fiktif yang ditandatangani di atas materai demi kepentingan pribadinya. Modus HS itu kata Muhammad baru diketahui setelah audit dilakukan.


"Saudara HS telah mengambil alih kewenangan direksi dan berkeras menolak penggunaan rekening milik perusahaan untuk melakukan pembayaran kepada pihak vendor dengan berbagai dalih. HS membayar pihak vendor melalui rekening pribadi dan menolak mekanisme resmi yang lazimnya dijalankan oleh sebuah perusahaan," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (4/4).

Muhammad menilai bahwa selama ini, HS tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkannya. Pasalnya, meski sudah mengakui perbuatannya dalam sebuah pertemuan di Blok M beberapa waktu lalu, dalam berbagai kesempatan HS malah melakukan berbagai manuver seraya memutarbalikkan fakta dan cerita di hadapan sejumlah pihak. Bahkan HS sempat membawa-bawa nama Pimred LPP TVRI untuk menggertak pelapor terkait kasus yang tengah dihadapinya.

"Agar saya menjadi takut karena sedang berhadapan dengan wartawan TVRI," tandas Muhammad.

Dikonfirmasi soal itu, HS tak sedikitpun membantah penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan padanya dan mengaku telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, pihaknya tengah mengupayakan mediasi antara dirinya dengan pihak pelapor di kepolisian. Dirinya bahkan menyatakan keinginannya untuk mengganti rugi kerugian yang diderita oleh perusahaan.

"Saya orang bodoh hukum," demikian HS.

Muhammad mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui soal adanya mediasi tersebut. Namun yang pasti katanya kasus itu tetap dilanjutkan agar menimbulkan efek jera bagi HS.

"Aku HS tidak mengulangi perbuatannya melawan hukum," tukas Muhammad. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya