Berita

Made Oka Masagung/Net

Hukum

Surat Perintah Sudah Turun, Made Oka Jadi Tahanan KPK

RABU, 04 APRIL 2018 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Made Oka akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan MOM (Made Oka Masagung) mendalami terkait dengan aliran dana dan fakta proses persidangan ke penyidikkan. Proses penahanan dilakukan, sudah ada perintah penahanan selama 20 hari," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4)


Febri menambahkan penahanan Made Oka untuk kepentingan penyidikan. Mede juga telah menjalani pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan untuk memastikan tersangka layak ditahan atau tidak.

Sebelumnya Made Oka sempat mengaku sakit dan tidak dapat berbicara kepada penyidik setelah surat penahanan diberikan secara formil kepadanya.

Penyidik KPK memberikan waktu istirahat sebelum menjalani pemeriksaan kembali. Sampai saat ini Made Oka masih berada di dalam ruang penyidikan.

"Proses penahanan secara formil sudah dilakukan. Ditahan 20 hari cabang KPK, proses lebih lanjut akan di informasikan," tandas Febri.

Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi KTP elektronik.

Ia pun diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dolar AS yang diteruskan kepada Novanto. [nes]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya