Berita

Made Oka Masagung/Net

Hukum

Surat Perintah Sudah Turun, Made Oka Jadi Tahanan KPK

RABU, 04 APRIL 2018 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Made Oka akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan MOM (Made Oka Masagung) mendalami terkait dengan aliran dana dan fakta proses persidangan ke penyidikkan. Proses penahanan dilakukan, sudah ada perintah penahanan selama 20 hari," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4)


Febri menambahkan penahanan Made Oka untuk kepentingan penyidikan. Mede juga telah menjalani pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan untuk memastikan tersangka layak ditahan atau tidak.

Sebelumnya Made Oka sempat mengaku sakit dan tidak dapat berbicara kepada penyidik setelah surat penahanan diberikan secara formil kepadanya.

Penyidik KPK memberikan waktu istirahat sebelum menjalani pemeriksaan kembali. Sampai saat ini Made Oka masih berada di dalam ruang penyidikan.

"Proses penahanan secara formil sudah dilakukan. Ditahan 20 hari cabang KPK, proses lebih lanjut akan di informasikan," tandas Febri.

Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi KTP elektronik.

Ia pun diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dolar AS yang diteruskan kepada Novanto. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya