Berita

Made Oka Masagung/Net

Hukum

Surat Perintah Sudah Turun, Made Oka Jadi Tahanan KPK

RABU, 04 APRIL 2018 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Made Oka akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan MOM (Made Oka Masagung) mendalami terkait dengan aliran dana dan fakta proses persidangan ke penyidikkan. Proses penahanan dilakukan, sudah ada perintah penahanan selama 20 hari," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4)


Febri menambahkan penahanan Made Oka untuk kepentingan penyidikan. Mede juga telah menjalani pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan untuk memastikan tersangka layak ditahan atau tidak.

Sebelumnya Made Oka sempat mengaku sakit dan tidak dapat berbicara kepada penyidik setelah surat penahanan diberikan secara formil kepadanya.

Penyidik KPK memberikan waktu istirahat sebelum menjalani pemeriksaan kembali. Sampai saat ini Made Oka masih berada di dalam ruang penyidikan.

"Proses penahanan secara formil sudah dilakukan. Ditahan 20 hari cabang KPK, proses lebih lanjut akan di informasikan," tandas Febri.

Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi KTP elektronik.

Ia pun diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dolar AS yang diteruskan kepada Novanto. [nes]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya