Berita

Tri Wiyasa/Net

X-Files

Berkas Perkara Direktur CLP Dilimpahkan Ke Penuntutan

Kasus Korupsi Pembangunan BJB Tower
RABU, 04 APRIL 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap Tri Wiyasa, Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP). Tersangka korupsi pembangunan Bank Jabar Banten (BJB) Tower itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

 "Berkas perkara atas nama tersangka T sudah lengkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, M Adi Toegarisman ketika dikonfirmasi.

"Sudah dilimpahkan tahap dua yaitu berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandung. Penahanannya sudah dipindah ke rutan Kejari Bandung," kata Adi.


Kejari Bandung akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum perkara Tri Wiyasa. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejagung, jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan lalu mendaftarkan perkara ke pengadilan.

Sebelumnya, Tri Wiyasa telah ditahan di rutan Kejagung sejak 17 Januari 2018. Penahanan dilakukan karena penyidik gedung bundar telah memiliki bukti kuat keterlibatan adik Wakil Ketua DPRD DKI Tri Wicaksana itu.

Salah satu buktinya putu­san perkara kasasi Wawan Indrawan, bekas Kepala Divisi Umum BJB. Dalam putusan yang sudahberkekuatan hukum tetap itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wawan ter­bukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dihukum 8 tahun penjara.

"Merujuk putusan kasasi terh­adap terpidana Wawan, penyidik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi ini sudah benar. Kami tidak diam dan memeriksakembali proses persidangan terpidana Wawan hingga ber­keyakinan bahwa tersangka (Tri Wiyasa) terlibat dalam kasus itu," kata Adi.

Mengenai penahanan ter­sangka, bekas Jaksa Agung Muda Intelijen itu beralasan untuk mempercepat proses pe­nyidikan, dan mencegah pelaku melarikan diri.

Kasus korupsi ini bermula dari rencana BJB memiliki kan­tor cabang di Jakarta. Mereka pun membuka penawaran. PT Sadini Arianda lalu me­nawarkan lahan di Jalan Gatot Subroto Kavling 93, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tawaran ini ditolak. Belakangan, muncul Comradindo Lintasnusa Perkasa yang menawarkangedung T-Tower dengan status kepemilikan strata titel. Gedung bergaya artdeco itu akan dibangun di lokasi tanah yang pernah ditawarkan PT Sadini Arianda.

Comradindo menawarkan pemasangan logo BJB di gedung yang akan dibangun jika bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemesanan 14 dari 27 lantai. Sehingga gedung itu akan bernama BJB Tower.

Tanpa izin dari direksi, Wawan melakukan negosiasi dengan Tri Wiyasa selaku Direktur Comradindo mengenai peme­sanan ruang kantor di T-Tower. Disepakati harganya Rp 494 miliar. Setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, jumlahnya menjadi Rp 543,4 miliar.

Disepakati pula, BJB akan melakukan pembayaran uang muka 40 persen yakni Rp 217,23 miliar atas pemesanan itu. Sisanya akan dilunasi dengan cara dicicil selama 12 bulan. Cicilan per bulannya Rp27,17 miliar.

Wawan lalu menerbitkan memo pembayaran uang muka pada 12 November 2012 tanpa seizin direksi. Hal yang sama dilakukan untuk pembayaran cicilan bulan pertama hingga bulan ketiga.

Belakangan diketahui tanah yang akan dibangun gedung T-Tower masih bermasalah. Akibatnya pembangunan gedung tersendat.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) transaksi BJB-Comradindo itu merugikan negara Rp 271,7 miliar.

Kilas Balik
Duit Pembayaran Dari BJB Dipakai Untuk Beli Saham & Lunasi Utang
 

Kejaksaan Agung meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) un­tuk menelusuri aliran kasus ko­rupsi pembangunan T-Tower.

Dari penelusuran ini, kejak­saan bisa mengendus pihak yang menikmati duit pembayaran dari Bank Jabar Banten (BJB) untuk pemesanan ruang kantor di T-Tower. Juga bisa mengung­kapkan siapa pihak yang berada di belakang PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.

"Kita sudah minta bantuan PPATK untuk kasus ini dan saat ini sedang ditelusuri," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Perkembangan terbaru kasus ini, Kejaksaan Agung telah me­netapkan Tri Wiyasa, Direktur Utama Comradindo Lintasnusa Perkasa sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, peny­idik gedung bundar Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Tri Wiyasa ke rutan.

Dalam proyek T-Tower, Comradindo Lintasnusa Perkasa bu­kanlah pemilik lokasi dan pelak­sana pembangunan. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi itu hanya ber­tindak sebagai agen pemasaran.

Pemilik lokasi dan pelaksana pembangunan T-Tower adalah PT Sadini Arianda. Berdasarkan hasil penelusuran, Comradindo dan Sadini Arianda berkantor di gedung sama: Graha Metro di Jalan Penjernihan I Nomor 8, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kedua perusahaan juga me­nempati lantai yang sama di gedung milik Titus Soemadi itu. Anak Titus, Flavius Joanna men­jabat komisaris di Comradindo. Flavius sempat dipanggil diperiksaKejaksaan Agung pada 2 Juli 2013.

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, duit hasil pembayaran dari BJB untuk peme­sanan ruang di T-Tower diguna­kan Comradindo untuk mem­beli saham Sarini Arianda dan melunasi utang Sadini Arianda kepada pihak ketiga.

Penyidik Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti tran­saksi itu yakni addendum akte perjanjian jual beli tanggal 31 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan notaris.

Transaksi pengambilalihan saham Sadini Arianda oleh Comradindo mencapai Rp 224,99 miliar. Dalam dakwaan perkara Wawan Indrawan, bekas Pimpinan Divisi Umum BJB, jaksa penuntut umum (JPU) sem­pat menyinggung transaksi itu.

Bahkan saat pemeriksaan ter­dakwa di persidangan, Wawan sempat dimintai konfirmasi mengenai transaksi Comradindo dengan Sadini Arianda.

Wawan mengungkapkan Comradindo dan Sadini adalah pihak yang sama. Ia pun membeberkan setelah menerima uang muka pembayaran pemesanan kantor BJB di T-Tower Rp 217 miliar, Comradindo lalu mentransfer dana itu ke Sadini Arianda.

Hal ini diketahui dari catatan transaksi rekening Comradindo di BJB yang dipakai untuk menerima pembayaran uang muka.

"Masalah uang mau dipakai apa, sudah masuk ke rekening penggunanya (Comradindo), itu haknya mereka, karena yang ka­mi beli ini adalah gedung,"  kata Wawan di persidangan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya