Berita

Arsul Sani/Net

Politik

Arsul Sani: Larangan Mantan Napi Korupsi Caleg Tidak Punya Landasan Hukum

RABU, 04 APRIL 2018 | 01:34 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wacana pelarangan terhadap mantan narapidana korupsi maju diri sebagai Caleg dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan keputusan yang tidak memiliki landasan hukum.

Begitu penilaian Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Menurutnya, KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum membuat aturan.

"Landasannya apa? Undang-undangnya enggak ada, putusan pengadilannya juga enggak ada, apa dong dasarnya?" ujar Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).


Politisi PPP ini menambahkan, kecaman terhadap aturan tersebut bukan berarti dirinya tidak pro pemberantasan kprupsi. Ia menilai aturan tersebut sudah menyerempet hak asasi manusia.

"Melarang orang untuk mencalonkan itu kan termasuk pembatasan HAM, itu harus dengan UU atau paling tidak dengan putusan pengadilan, tidak bisa dengan putusan penyelenggara Pemilu saja, kalau itu diuji materi, saya yakin bakal putus di Mahkamah Agung," jelasnya.

Arsul juga meyakin wacana itu bisa di revisi oleh DPR, bahkan sangat mungkin direvisi meskipun dihimpit waktu yang singkat. Keyakinan Asrul lantaran DPR bisa menyelesaikan revisi UU MD3 dalam waktu yang singkat.

"Ya memungkinkan saja, permasalahannya ini ada political will enggak dari KPU dan DPR nya? Wong, UU MD3 saja dalam satu hari bisa selesai kok," ujar Arsul. [nes]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya