Berita

Edy Mulyadi/Net

Bisnis

Obral Tax Holiday, Sri Memang Manis

SELASA, 03 APRIL 2018 | 20:49 WIB | OLEH: EDY MULYADI

PEMERINTAH berencana menerbitkan aturan baru tentang libur pajak (tax holiday) bagi investor yang mau membenamkan duitnya di sini.

Tidak tanggung-tanggung, beleid yang rencananya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bakal terbit pecan depan itu, kelak bakal mengganjar investor dengan tax holiday hingga 20 tahun. Bukan main!

Guna memperoleh libur pajak tadi, pengusaha harus bersedia menanamkan investasinya di sektor hulu mulai Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Besaran hadiah tax holiday berlaku progresif, sesuai dengan besarnya fulus yang ditanam.


Investasi sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun bakal memperoleh tax holiday selama lima tahun. Kalau investasinya naik jadi Rp1 triliun hingga Rp15 triliun, bisa dapat tujuh tahun. Libur pajak 10 tahun bakal dinikmati investor yang menanamkan duit Rp5 tiliun sampai Rp15 triliun. Berikutnya, investasi Rp15 tirliunj sampai Rp30 triliun berhak dapat libur pajak 15 tahun.

Puncaknya, kalau berinvestasi Rp30 triliun ke atas, maka sampeyan berhak dapat tax holiday 20 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, para pengusaha kakap ini masih memperoleh waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh sebesar 50 persen. Pada tahun ketiga, baru membayar pajak normal sesuai  aturan yang ada.

Saya mencoba memahami alur piker Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang bermaksud mengobral tax holiday. Semangatnya, ingin menarik investasi sebanyak-banyaknya. Tentu saja, dalam konteks menambal APBN yang terus-terusan bolong, ini niat yang bagus. Tentang potensi negara bakal kehilangan pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan, Sri dan jajarannya pasti sudah menghitung untung ruginya.  

Data Kemenkeu menyebutkan, realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2017 hanya Rp1.339,8 triliun alias 91,0 persen dari target APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang Rp1.450,9 triliun. Kendati, seperti biasa, di bawah target perolehan yang 91 persen ini termasuk bagus. Pada 2016, misalnya, Sri dan jajarannya hanya bisa menyetor 83,5 persen dari target. Tahun 2015, perolehannya lebih jeblok lagi, yaitu 83,3 persen.

Dari penerimaan yang Rp1.339,8 triliun itu, kontribusi penerimaan PPh Migas tercatat Rp50,3 triliun atau 120,4 persen dari target Rp 41,8 triliun. Sebaliknya, PPh nonmigas justru turun turun 5,27 persen karena basis penerimaan tahun 2016 lebih tinggi yang diperoleh dari tax amnesty.

Sangat terbatas

Yang jadi persoalan adalah, tax holiday ini pasti hanya bisa dinikmati pengusaha besar. Siapa pula yang sanggup menanam Rp500 miliar hingga Rp30 trilliun lebih kalau bukan pengusaha kelas paus. Jangankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), level pengusaha besar saja pasti hanya beberapa di antara mereka yang sanggup. Dengan demikian pengusaha yang bakal menikmati fasilitas perpajakan ini kelak jumlahnya sangat terbatas.

Artinya, lagi-lagi Sri bersikap amat manis kepada pengusaha besar. Untuk mereka, perempuan yang moncer karena kolaborasi antara asing dan polesan media mainstream ini, tidak segan-segan menggelar karpet merah. Berbagai kemudahan dia sodorkan. Secara normatif, sikap manis ini dimaksudkan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Tapi, kalau tax holiday sampai 20 tahun, berapa sisa-sisa perpajakan yang bisa dikais pemerintah?

Sekadar mengingatkan dan menolak lupa, sikap Sri justru berbanding terbalik jika berhadapan dengan UMKM dan rakyat biasa. Kita tentu belum lupa bagaimana dia berusaha membidik simpanan rakyat dengan saldo Rp200 juta. Juga ketika dia tanpa babibu tiba-tiba bermaksud mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi gula tebu petani.

Dengan dalih meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Sri juga berniat menjaring pendapatan dari berbagai layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sebelumnya, dia bernafsu menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).

Khusus menurunkan PTKP, bisakah Sri membayangkan bagaimana dampaknya terhadap rakyat? Tolong ajari para buruh di Jateng yang menerima UMP Rp1.367.000 atau di Jatim UMP-nya Rp1.388.000/bulan mengatur uang untuk hidup sebulan. Tolong ajari mereka bertahan hidup dengan upah yang begitu kecil plus harus dipotong pajak pula.

Daya beli rakyat dipastikan bakal makin terpukul. Sudah begitu, rakyat yang pendapatannya rendah jadi terjangkau pajak. Sudah jatuh tertimpa tangga, dilindas bajaj pula. Padahal, dengan pendapatan yang relatif baik, daya beli pun meningkat sehingga memacu perekonomian. Jangan lupa, 57 persen ekonomi Indonesia digerakkan konsumsi masyarakat.

Makin miskin

Daya beli rakyat turun adalah kata lain dari menjadi miskin. Sangat mengherankan kebijakan Menkeu yang justru akan memiskinkan rakyatnya. Menurunkan PTKP memang bakal menaikkan tax ratio dan mendongkrak penerimaan pajak. Namun apa artinya semua itu kalau harus ditebus dengan kian miskinnya rakyat? Jika ini terjadi, lantas apa bedanya dengan penjajah Kompeni saat menjajah kita?

Masih ada contoh teranyar betapa bengisnya watak Sri terhadap rakyat kecil. Ketika Presiden  Joko Widodo bermaksud menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,25 yang sebelumnya satu persen. Tapi, Sri yang pejuang neolib itu gigih ngotot, PPh final UKM cuma bisa diturunkan maksimal jadi 0,5 persen. Bukan main, Menkeu berani berseberangan bahkan menentang Presiden!

Lewat jabatan Menteri Keuangan yang diganggamnya, Sri memang selalu menyediakan karpet merah kepada pengusaha besar dan para majikan asingnya. Berbagai kemudahan perpajakan diberikan dan berkali-kali menerbitkan obligasi berbunga supertinggi. Sebaliknya, kepada rakyat kecil dia begitu bengis. Hal itu ditunjukkan dengan memangkas aneka belanja sosial di APBN dan membebani rakyat dengan aneka pajak dan pungutan. Apa kabar Nawacita dan Trisakti…? [***]

Penulis adalah Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya