Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri: Tidak Adil Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

SENIN, 02 APRIL 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Hak asasi narapidana yang telah menjalani masa hukuman harus sama dengan masyarakat lain.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai mantan narapidana telah mengalami proses pembinaan, sehingga tidak perlu lagi Hak Asasi politik dicabut. Termasuk bagi mantan Napi Korupsi.

"Manusia itu kalau sudah menyelesaikan masa hukumannya di penjara harusnya dianggap sudah mengalami perbaikan bahkan bisa lebih baik daripada kita," jelas Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (2/4).


Fahri menambahakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap para mantan narapidana korupsi yang dilarang maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2019 mendatang sebagai norma aturan yang tidak adil. Menurutnya dalam menciptakan norma seharusnya berlandaskan HAM.

"Oleh karena itu jangan sampai ada pembatasan terhadap hak asasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya mengusulkan aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Menurutnya korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. Aturan ini akan masuk dalam rancangan PKPU pencalonan caleg Pemilu 2019. [nes]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya