Berita

Foto: Net

Hukum

Negara Belum Melindungi Pelaut!

MINGGU, 01 APRIL 2018 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Pemerintah RI dinilai belum sepenuhnya berniat melindungi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal domestik dan kapal asing yang memiliki rute ke luar negeri.

Demikian dikatakan praktisi hukum kelautan, pelayaran dan perikanan, Finsen Mendrofa, baru-baru ini.

Finsen mengatakan, selama ini pelaut Indonesia masih acapkali dilecehkan hak-haknya oleh pengusaha perkapalan. Akibatnya, sering terjadi hak pelaut seperti upah tidak dibayarkan pengusaha sesuai kontrak.


Semua itu, menurut dia, bermuara karena belum ada regulasi yang mengatur standar minimal upah pelaut serta sikap tegas pemerintah menindak pengusaha perkapalan yang bertindak gegabah.

Masalah itu semakin bertambah dengan banyaknya kasus-kasus pembuatan sertifik pelaut yang sering dipalsukan, berkeliarannya calo-calo ilegal perekrut pelaut, banyaknya oknum-oknum pejabat di instansi negara yang menjadikan pelaut sebagai "ladang basah" dan kasus kecelakaan kerja dan penyelesaian perselisihan hukum.

"Hak-hak dan kewajiban pelaut sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan termasuk MLC 2006 yang sudah diratifikasi melalui UU 15/2016, tapi pelaksanaanya masih jauh dibawah standar," kata Finsen.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, sekaligus mengembalikan marwah kehormatan pelaut Indonesia, Finsen bersama Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) mendorong Presiden Jokowi segera membentuk Badan Peradilan Maritim sebagai instrumen penegakkan hukum di laut, termasuk penegakkan hukum pengusaha perkapalan dan para pelaut alias anak buah kapal.

"Betul kita sudah punya Mahkamah Pelayaran, namun Mahkamah Pelayaran bukan badan peradilan yudisial, hanya sebatas lembaga pemeriksaan dan pembinaan jika ada pelanggaran atau kecelakaan kapal. Itu sifatnya cuman administrasi saja. Bukan macam itu yang dibutuhkan pelaut Indonesia," katanya.

Badan Peradilan Maritim yang dimaksud, lanjut Finsen, ialah badan yang menyelesaikan persoalan hukum di sektor maritim. Badan itu diusulkan berada dibawah koordinasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Tujuannya agar semua kasus hukum laut disidangkan di sana," katanya.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya