Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disarankan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penataan Kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman menyatakan, Pergub tersebut penting agar secara administrasi pemerintahan Anies-Sandi tidak salah.
"Gubernur sebaiknya dengan kewenangan yang dimiliki harus menerbitkan Pergub guna menetapkan jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, biar tidak salah" kata Prabowo, Sabtu (31/3).
Bukan tanpa sebab, menurut dia, hal itu didasarkan pada UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang bersifat khusus atau istimewa.
"DKI adalah wilayah khusus sesuai UU No 29 Tahun 2007, sehingga Pak Anies punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang dalam mengatur atau menata wilayahnya," bebernya.
Dalam Pasal 26 ayat 1 dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintah kecuali urusan yang menjadi urusan pemerintahan yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dengan Pergub tersebut, menurut Prabowo, sekaligus juga akan mengakhiri kontroversi hasil kajian Ombudsman RI, yang oleh banyak kalangan dinilai terkesan mencari-cari kesalahan pemerintahan era Anies-Sandi.
Selain itu, Prabowo juga menyinggung hak diskresi yang dimikili gubernur dalam membuat sebuah kebijakan, khususnya yang bersifat terobosan.‎
"Belum lagi kalau kita bicara diskresi yang dipunyai gubernur. Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2014, itu jelas ada pasal tentang diskresi," tegas Prabowo.
Karenanya, dia menilai, tidak ada yang salah dari kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru. Sebab, Pemda DKI punya hak untuk membuat rekayasa lalu lintas. Termasuk membuat rambu-rambu dan penutupan jalan juga bisa dilakukan.
Diketahui, sebelumnya hasil evaluasi Ombudsman terhadap penutupan Jalan Jatibaru sebagai salah satu konsep penataan kawasan Tanah Abang menuai polemik di kalangan dewan. Bahkan, hingga kini sebagian fraksi menggalang kekuatan untuk menginterpelasi Anies.
Tidak hanya itu, sebelumnya Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian juga telah melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
Kedua pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta lalu itu menganggap penutupan Jalan Raya Jatibaru untuk pedagang kaki lima melanggar hukum: Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Namun, belakanangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut, laporan Muannas dan Jack terhadap Anies ke polisi salah alamat.
Menurut Fickar kebijakan publik tak masuk dalam objek hukum pidana, sehingga mestinya laporan tentang penataan Tanah Abang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Itu pun syaratnya pihak-pihak yang mengajukan harus punya legal standing, dalam hal ini berkaitan dengan pengalihan fungsi jalan itu,†kata Fickar.
Fickar mengatakan satu kebijakan bisa masuk pidana apabila misalnya pejabat yang mengeluarkan kebijakan menerima suap.
"Yang bisa dipidanakan jika diketahui seorang pejabat yang memutuskan kebijakan menerima sesuatu dari pihak yang diuntungkan oleh kebijakan itu," ujarnya.
Hal lain yang membuat laporan itu bermasalah adalah karena menurut Fickar kepala daerah berwenang mengambil kebijakan, baik dalam konteks membuat peraturan maupun membuat diskresi (menerobos aturan).
Ia mencontohkan kasus pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang menyeret mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan ke persidangan.
Menurutnya kasus itu diusut bukan lantaran kebijakan yang dikeluarkan, melainkan dugaan korupsi yang membuat proyek tersebut mangkrak dan terbengkalai. “Itupun Dahlan Iskan akhirnya (menerima) putusan bebas,†katanya.
Penutupan Jalan Jati Baru Raya dilakukan Pemprov DKI pada akhir Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang.
Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang lama tersebut.
Satu ruas jalan digunakan untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya digunakan untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.
[sam]