Berita

Stormu Daniles/Net

Dunia

Pengadilan Sebut Tuduhan Bintang Porno Soal Skandal Seks Dengan Trump Prematur

JUMAT, 30 MARET 2018 | 08:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Bintan film dewasa Stormy Daniels kehilangan mosi pengadilan untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberikan kesaksian tentang klaimnya bahwa mereka memiliki hubungan seksual.

Seorang hakim di California menepis tindakan tersebut, dan menyebut bahwa klaim Daniels prematur karena tanggapan resmi dari tim Trump belum diterima.

Diketahui bahwa Daniels yang memiliki nama asli Stephanie Clifford mengaku bahwa dia menjalin hubungan seksual dengan Trump pada tahun 2006 lalu.


Daniels menambahkan bahwa dia juga pernah menandatangani perjanjian untuk tetap diam tentang klaimnya itu dengan imbalan USD 130 ribu pada Oktober 2016, beberapa hari sebelum pemilihan presiden.

Dia kemudian mengajukan gugatan terhadap Trump dan menuduh bahwa perjanjian "diam" yang dibuatnya itu non-disclosure, tidak sah karena Trump tidak menandatanganinya.

Dia kemudian mencari deposisi atau wawancara di luar pengadilan dengan saksi yang dapat berfungsi sebagai bukti dalam persidangan. Permintaan deposisi diajukan di pengadilan di Central District of California pada hari Rabu kemarin.

Sementara itu, pengacara Daniels, Michael Avenatti, menginginkan kesaksian tersumpah dari Trump tentang perjanjian "diam" yang dituduhkan. Dia juga ingin pengacara Trump untuk bersaksi.

Pihak Trump dan Gedung Putih sendiri membantah tuduhan Daniels tersebut. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya