Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Politik

Gerindra Setuju Hak Politik Novanto Dicabut

KAMIS, 29 MARET 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai pencabutan hak politik seorang terdakwa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah konsekuensi yang harus dihormati.

Menurutnya sebagai penegak hukum di bidang korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menambahkan tuntutan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang melakukan korupsi saat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kalau memang terbukti bersalah dan hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," ujar Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).


Terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia Ahmad menilai hal tersebut masih menjadi perdebatan. Ia mengakui bahwa dalam konstitusi setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih, namun hal itu bisa diperdebatkan jika sesorang yang telah dipilih melakukan korupsi.

Ahmad juga menilai tuntutan itu juga diartiakan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

"Satu pihak menilai pencabutan hak politik sebagai upaya pemberlakuan efek jera di masyarakat, di sisi lain beranggapan ini melanggar HAM, ini masih akan kita diskusikan lagi nanti. Tapi hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Setya Novanto lantaran perbuatan yang dilakukannya.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak, terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap Novanto menerima dana hasil korupsi proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar 71 miliar. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Jaksa menilai Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP el tahun 2011-2013. Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya