Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Politik

Gerindra Setuju Hak Politik Novanto Dicabut

KAMIS, 29 MARET 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai pencabutan hak politik seorang terdakwa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah konsekuensi yang harus dihormati.

Menurutnya sebagai penegak hukum di bidang korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menambahkan tuntutan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang melakukan korupsi saat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kalau memang terbukti bersalah dan hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," ujar Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).


Terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia Ahmad menilai hal tersebut masih menjadi perdebatan. Ia mengakui bahwa dalam konstitusi setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih, namun hal itu bisa diperdebatkan jika sesorang yang telah dipilih melakukan korupsi.

Ahmad juga menilai tuntutan itu juga diartiakan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

"Satu pihak menilai pencabutan hak politik sebagai upaya pemberlakuan efek jera di masyarakat, di sisi lain beranggapan ini melanggar HAM, ini masih akan kita diskusikan lagi nanti. Tapi hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Setya Novanto lantaran perbuatan yang dilakukannya.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak, terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap Novanto menerima dana hasil korupsi proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar 71 miliar. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Jaksa menilai Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP el tahun 2011-2013. Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. [nes]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya