Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Politik

Gerindra Setuju Hak Politik Novanto Dicabut

KAMIS, 29 MARET 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menilai pencabutan hak politik seorang terdakwa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah konsekuensi yang harus dihormati.

Menurutnya sebagai penegak hukum di bidang korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk menambahkan tuntutan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang melakukan korupsi saat menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kalau memang terbukti bersalah dan hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," ujar Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).


Terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia Ahmad menilai hal tersebut masih menjadi perdebatan. Ia mengakui bahwa dalam konstitusi setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih, namun hal itu bisa diperdebatkan jika sesorang yang telah dipilih melakukan korupsi.

Ahmad juga menilai tuntutan itu juga diartiakan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.

"Satu pihak menilai pencabutan hak politik sebagai upaya pemberlakuan efek jera di masyarakat, di sisi lain beranggapan ini melanggar HAM, ini masih akan kita diskusikan lagi nanti. Tapi hak politiknya hilang itu konsekuensi yang harus dihormati," tuturnya.

Sebelumnya Jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa Setya Novanto lantaran perbuatan yang dilakukannya.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan bagi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak, terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, dari fakta sidang terungkap Novanto menerima dana hasil korupsi proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar 71 miliar. Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Jaksa menilai Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP el tahun 2011-2013. Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. [nes]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya