Berita

Hukum

PKS: Fahri Hamzah Gunakan Pasal Karet

KAMIS, 29 MARET 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman didampingi jajaran pengurus DPP PKS mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (29/3). Sohibul memenuhi undangan pemeriksaan atas laporan Wakil Ketua MPR Fahri Hamzah.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dan juga menghormati institusi penegak hukum. Walaupun hari ini saya punya agenda lain tapi saya berusaha hadir untuk menghormati proses hukum," ujar Sohibul.

Sohibul hadir didampingi oleh Sekjen DPP PKS Mustafa Kamal, Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf, Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Kaderisasi DPP PKS Amang Syafruddin, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI TB Sunmamdjaya dan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi.


Kuasa Hukum DPP PKS Indra menyebutkan materi laporan Fahri Hamzah mengandung unsur pasal-pasal yang misleading dan tidak berdasar serta bermuatan pasal karet.

"Kami melihat laporan saudara Fahri misleading dan tidak berdasar serta mengandung pasal-pasal karet," kata pengacara dari Departemen Hukum DPP PKS itu.

Indra menyebut pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 KUHP dan 311 sebagai pasal karet yang sering digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenangi pelapor.

Indra memastikan PKS akan mengikuti proses hukum yang berjalan ke depannya dengan menyertakan segala bukti yang ada.

"Apapun proses hukumnya akan berjalan dan kami akan siap dengan segala bukti, pembelaan, argumen yang sudah kami siapkan sedemikian rupa dan kita sampaikan ke penyidik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejatinya kalimat yang disampaikan Presiden PKS di salah satu media adalah pengulangan beberapa person PKS dan penyampaian fakta di persidangan kasus perdata.

"Dan yang perlu dicatat Pasal 310 KUHP yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan itu tidak menjadi bermasalah selagi untuk kepentingan publik dan kemudian untuk melakukan pembelaan diri. Karena ada pernyataan statement dari saudara Fahri yang tentu merusak, mencederai dan memfitnah institusi partai," papar Indra.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya