Berita

Nusantara

Ada Kejanggalan, Alasan KSTJ Cabut Gugatan HGB Pulau G

KAMIS, 29 MARET 2018 | 12:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencabut gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang lanjutan yang terbuka untuk umum, Rabu (28/3).

Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kuasa hukum PT. Kapuk Naga Indah yang kemudian tidak keberatan dan menyetujui pencabutan tersebut.

Mengenai pencabutan ini diatur dalam Pasal 76 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mengatur bahwa Penggugat (KSTJ) mempunyai hak untuk mencabut gugatan yang sudah diajukan. Namun apabila pencabutan tersebut hendak dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban, maka maka pencabutan tersebut harus mendapatkan izin dari Para Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Jakut dan PT. Kapuk Naga Indah).


Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan adapun alasan KSTJ mencabut gugatan karena Kepala Kantor Pertanahan Jakut telah merevisi secara sepihak Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakut Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah tanggal 23 Agustus 2013 (objek sengketa). Revisi secara sepihak tersebut mengubah nomor surat menjadi 1697/HGB/BPN-09.05/2017.

Konsekuensi perubahan objek sengketa tersebut dapat menyebabkan beberapa hal, misalnya gugatan yang diajukan KSTJ menjadi tidak dapat dieksekusi meskipun nantinya menang karena nomor objek sengketa yang digugat berbeda dengan nomor objek sengketa yang ada sekarang.

"Perubahan objek sengketa ini juga dapat menyebabkan gugatan Koalisi ditolak karena surat keputusan yang lama sudah tidak ada lagi," ujar Nelson, Kamis (29/3).

KSTJ menyesalkan perubahan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakut karena dibuat secara sepihak tanpa pemberitahuan ke khalayak ramai dan terkesan manipulatif karena memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada surat keputusan yang lama yang dibuat secara tergesa-gesa dan diduga keras karena "kejar setoran" sebelum terjadi pergantian rezim pemerintahan di lingkungan Pemrov DKI.

Salah satu contoh nyata kesalahan tersebut dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2017. Padahal surat keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017.

"Kesalahan sekaligus kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut," terang Nelson.

Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Adhi Budhi Sulistyo menyatakan majelis hakim akan memberikan sikap dalam bentuk putusan sela pekan depan yang akan menyatakan bahwa gugatan dicabut.

"Koalisi masih memikirkan upaya hukum berikutnya," demikian Nelson mengakhiri keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi. [rus]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya