Berita

Nusantara

Ada Kejanggalan, Alasan KSTJ Cabut Gugatan HGB Pulau G

KAMIS, 29 MARET 2018 | 12:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencabut gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang lanjutan yang terbuka untuk umum, Rabu (28/3).

Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kuasa hukum PT. Kapuk Naga Indah yang kemudian tidak keberatan dan menyetujui pencabutan tersebut.

Mengenai pencabutan ini diatur dalam Pasal 76 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mengatur bahwa Penggugat (KSTJ) mempunyai hak untuk mencabut gugatan yang sudah diajukan. Namun apabila pencabutan tersebut hendak dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban, maka maka pencabutan tersebut harus mendapatkan izin dari Para Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Jakut dan PT. Kapuk Naga Indah).


Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan adapun alasan KSTJ mencabut gugatan karena Kepala Kantor Pertanahan Jakut telah merevisi secara sepihak Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakut Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah tanggal 23 Agustus 2013 (objek sengketa). Revisi secara sepihak tersebut mengubah nomor surat menjadi 1697/HGB/BPN-09.05/2017.

Konsekuensi perubahan objek sengketa tersebut dapat menyebabkan beberapa hal, misalnya gugatan yang diajukan KSTJ menjadi tidak dapat dieksekusi meskipun nantinya menang karena nomor objek sengketa yang digugat berbeda dengan nomor objek sengketa yang ada sekarang.

"Perubahan objek sengketa ini juga dapat menyebabkan gugatan Koalisi ditolak karena surat keputusan yang lama sudah tidak ada lagi," ujar Nelson, Kamis (29/3).

KSTJ menyesalkan perubahan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakut karena dibuat secara sepihak tanpa pemberitahuan ke khalayak ramai dan terkesan manipulatif karena memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada surat keputusan yang lama yang dibuat secara tergesa-gesa dan diduga keras karena "kejar setoran" sebelum terjadi pergantian rezim pemerintahan di lingkungan Pemrov DKI.

Salah satu contoh nyata kesalahan tersebut dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2017. Padahal surat keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017.

"Kesalahan sekaligus kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut," terang Nelson.

Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Adhi Budhi Sulistyo menyatakan majelis hakim akan memberikan sikap dalam bentuk putusan sela pekan depan yang akan menyatakan bahwa gugatan dicabut.

"Koalisi masih memikirkan upaya hukum berikutnya," demikian Nelson mengakhiri keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya