Berita

Foto: Ist

Nusantara

Mendagri Dituntut Nonaktifkan Plt Gubernur Maluku Utara

RABU, 28 MARET 2018 | 22:14 WIB | LAPORAN:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo dituntut untuk segera menonaktifkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Muhammad Natsir Thaib.

Tuntutan itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Se-Indonesia dalam unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Pemantau Plt Gubernur Se-Indonesia, Yongki Raharusun menegaskan bahwa Tjahjo harus segera menonaktifkan Muhammad Natsir karena diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah 49/2008 pasal 132A yang melarang pergantian, dan rotasi pegawai di momentum Pilkada.


"Menteri Dalam Negeri harus memberhentikan PLT Gubernur Maluku Utara, Bapak M. Natsir Thaib dari jabatannya," desak Yongki.

Meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pasal 132A, M Nasir tetap saja mengajukan surat permohonan mutasi pejabat seperti Kepala BKD Provinsi Maluku Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 821.22/149/WG pada Februari 2018 lalu tentang permohonan izin mutasi jabatan.

Beruntung, Kemendagri tegas menolak pengajuan perombakan jabatan tersebut melalui surat balasannya nomor 821/1936/OTDA tertanggal 7 maret 2018 tentang Surat Balasan Tanggapan Pengisian dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Celakanya, alih-alih menjalankan perintah Kemendagri itu, mutasi jabatan tetap saja dijalankan oleh M Natsir. Yongki menegaskan bahwa M Natsir sudah membangkang terhadap pemerintah pusat.

"Padahal jelas-jelas sudah dilarang oleh Peraturan Pemerintah dan dilarang oleh Kementrian Dalam Negeri. Ini adalah bentuk pembangkangan dan tindakan Malpraktek kebijakan yang dilakukan oleh M Natsir Thaib. Sungguh menjadi sejarah buruk dalam praktek pemerintahan daerah yang pernah ada," sesal Yongki. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya