Berita

Hukum

KSTJ Layangkan Gugatan Kedua Melawan BPN

RABU, 28 MARET 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana mengajukan kembali gugatan pencabutan Hak Guna Bangunan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut untuk melawan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan PT. Kapuk Naga Indah mengenai penerbitan HGB di pulau reklamasi.

Kuasa Hukum sekaligus Koordinator KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan langkah ini diambil untuk melanjutkan guguatan sebelumnya yang telah dicabut.


Adapun dicabutnya gugatan perkara nomor 249 karena objek sengketa telah berubah. Dalam hal ini perubahan nomor Surat Keterangan HGB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Ada kritik perubahan SK lama dengan SK baru. Bahwa SK ini dibuat tidak serius dan asal-asalan," kata Nelson saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (28/3).

Perubahan SK HGB Pulau D yang dilakukan oleh ATR/ BPN Jakarta Utara secara diam-diam itu justru dianggap Nelson sebagai vitamin baru buat gugatan kedua nanti.

"Kita gugat yang baru, tidak secara pidana. Tapi itu semakin menguatkan dalil kita nanti bahwa SK ini layak dicabut," ujar Nelson.

Kolega Nelson yang juga menjadi kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata menjelaskan selain perubahan nomor dan tanggal, ada poin pertimbangan baru dalam revisi penerbitan SK HGB. Poin tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.

"Pergub itu juga sebanarnya bermasalah. Pergub tersebut muncul tanpa dasar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," tutup Marthin. [nes]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya