Berita

Hukum

KSTJ Layangkan Gugatan Kedua Melawan BPN

RABU, 28 MARET 2018 | 19:44 WIB | LAPORAN:

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berencana mengajukan kembali gugatan pencabutan Hak Guna Bangunan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut untuk melawan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan PT. Kapuk Naga Indah mengenai penerbitan HGB di pulau reklamasi.

Kuasa Hukum sekaligus Koordinator KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan langkah ini diambil untuk melanjutkan guguatan sebelumnya yang telah dicabut.


Adapun dicabutnya gugatan perkara nomor 249 karena objek sengketa telah berubah. Dalam hal ini perubahan nomor Surat Keterangan HGB tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Ada kritik perubahan SK lama dengan SK baru. Bahwa SK ini dibuat tidak serius dan asal-asalan," kata Nelson saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (28/3).

Perubahan SK HGB Pulau D yang dilakukan oleh ATR/ BPN Jakarta Utara secara diam-diam itu justru dianggap Nelson sebagai vitamin baru buat gugatan kedua nanti.

"Kita gugat yang baru, tidak secara pidana. Tapi itu semakin menguatkan dalil kita nanti bahwa SK ini layak dicabut," ujar Nelson.

Kolega Nelson yang juga menjadi kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata menjelaskan selain perubahan nomor dan tanggal, ada poin pertimbangan baru dalam revisi penerbitan SK HGB. Poin tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.

"Pergub itu juga sebanarnya bermasalah. Pergub tersebut muncul tanpa dasar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," tutup Marthin. [nes]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya