Berita

M. Prasetyo/Net

Politik

Prasetyo Dicecar Soal Perkembangan Kasus Hak Tagih PT Adyesta Ciptatama

RABU, 28 MARET 2018 | 16:21 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai Jaksa Agung M. Prasetyo tidak serius dalam menangani kasus Pembelian Cessie (Hak Tagih) PT Adyesta Ciptatama (PT AC) oleh PT Victoria Sekuritas (PT VSI)  dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penilaian tersebut lantaran Prasetyo tidak memaparkan perkembangan kasus yang sudah ditangani Kejagung sejak 2015 saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung.

"Masa dari yang disampaikan tidak ada kasus ini, padahal ini dari tahun 2015 penyidikannya pak, 2016 sudah ditetapkan empat orang tersangka, ada apa ini dengan kejaksaan agung?" cecar Arteria Komisi III dengan Kejaksaaan Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).


Tidak hanya menanyakan perkembangan kasusu, politisi PDIP ini juga mempertanyakan Red Notice Kejagung terkait status buron Rita Rosela selaku Direktur PT VSI,  Komisaris PT VSI Sizana Tanojo dan Analis Kredir BPPN Harianto Tanudjaja.

"Sudah mengusulkan tidak red notic tidak, kalau belum kenapa belum dilakukan Red Notice ke Interpol?" ujar Arteria.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke BTN.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC. PT First Capital muncul sebagai pemenang tanah tersebut dengan membayar Rp69 miliar. Belakangan, First Capital membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV),  8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya