Berita

M. Prasetyo/Net

Politik

Prasetyo Dicecar Soal Perkembangan Kasus Hak Tagih PT Adyesta Ciptatama

RABU, 28 MARET 2018 | 16:21 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai Jaksa Agung M. Prasetyo tidak serius dalam menangani kasus Pembelian Cessie (Hak Tagih) PT Adyesta Ciptatama (PT AC) oleh PT Victoria Sekuritas (PT VSI)  dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penilaian tersebut lantaran Prasetyo tidak memaparkan perkembangan kasus yang sudah ditangani Kejagung sejak 2015 saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung.

"Masa dari yang disampaikan tidak ada kasus ini, padahal ini dari tahun 2015 penyidikannya pak, 2016 sudah ditetapkan empat orang tersangka, ada apa ini dengan kejaksaan agung?" cecar Arteria Komisi III dengan Kejaksaaan Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).


Tidak hanya menanyakan perkembangan kasusu, politisi PDIP ini juga mempertanyakan Red Notice Kejagung terkait status buron Rita Rosela selaku Direktur PT VSI,  Komisaris PT VSI Sizana Tanojo dan Analis Kredir BPPN Harianto Tanudjaja.

"Sudah mengusulkan tidak red notic tidak, kalau belum kenapa belum dilakukan Red Notice ke Interpol?" ujar Arteria.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke BTN.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC. PT First Capital muncul sebagai pemenang tanah tersebut dengan membayar Rp69 miliar. Belakangan, First Capital membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV),  8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar. [nes]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya