Berita

M. Prasetyo/Net

Politik

Prasetyo Dicecar Soal Perkembangan Kasus Hak Tagih PT Adyesta Ciptatama

RABU, 28 MARET 2018 | 16:21 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai Jaksa Agung M. Prasetyo tidak serius dalam menangani kasus Pembelian Cessie (Hak Tagih) PT Adyesta Ciptatama (PT AC) oleh PT Victoria Sekuritas (PT VSI)  dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penilaian tersebut lantaran Prasetyo tidak memaparkan perkembangan kasus yang sudah ditangani Kejagung sejak 2015 saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung.

"Masa dari yang disampaikan tidak ada kasus ini, padahal ini dari tahun 2015 penyidikannya pak, 2016 sudah ditetapkan empat orang tersangka, ada apa ini dengan kejaksaan agung?" cecar Arteria Komisi III dengan Kejaksaaan Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).


Tidak hanya menanyakan perkembangan kasusu, politisi PDIP ini juga mempertanyakan Red Notice Kejagung terkait status buron Rita Rosela selaku Direktur PT VSI,  Komisaris PT VSI Sizana Tanojo dan Analis Kredir BPPN Harianto Tanudjaja.

"Sudah mengusulkan tidak red notic tidak, kalau belum kenapa belum dilakukan Red Notice ke Interpol?" ujar Arteria.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat PT AC mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke BTN.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT AC. PT First Capital muncul sebagai pemenang tanah tersebut dengan membayar Rp69 miliar. Belakangan, First Capital membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV),  8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar. [nes]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya