Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

PILPRES 2019

KPK Kantongi Kandidat Bermasalah, Cak Imin Salah Satunya?

SELASA, 27 MARET 2018 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama-nama orang yang terbelit perkara korupsi yang nantinya bakal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Termasuk, kandidat yang disebut akan menjadi pendamping petahana Presiden Joko Widodo.

Walau begitu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang masih belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang terindikasi korupsi tersebut.

"Wah (nama-nama) itu masih rahasia," kata dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3).


Saut menjelaskan, pihaknya akan memberikan data-data tersebut apabila nantinya ada permintaan dari pihak-pihak terkait. "Kalau diminta, tentu sejauh datanya ada," sambungnya.

"KPK bisa memberi masukan, seperti apa seseorang tercatat di KPK," demikian Saut.

Jokowi akan maju kembali dalam pertarungan perebutan kursi orang nomor satu di Indonesia. Sejauh ini ada sejumlah nama tokoh politik yang digadang-gadang bakal menjadi pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

Mereka di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Cak Imin sendiri belakangan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Siang tadi (Selasa, 27/3), Forum Mahasiswa Menggugat juga mendesak KPK untuk melanjutkan kasus hukum yang menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"KPK harus membuka kembali kasus Kardus Durian yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar," kata Koordinator Forum Mahasiswa Menggugat, Asri Lesilawang.

Nama Cak Imin terseret dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011. Cak Imin disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian'.

Kemudian, dalam kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans pada 2014, Cak Imin disebut jaksa penuntut umum KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, yang mendapat total Rp6,2 miliar. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya