. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengapresiasi temuan yang disampaikan oleh Ombudsman RI yang menyatakan bahwa Pemprov DKI telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman," kata Sandi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
Berdasarkan temuan Ombudsman, Jalan Jatibaru Raya memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Ombudsman pun mengusulkan empat rekomendasi yang perlu dilakukan dengan segera. Diantaranya, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai dengan peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang, dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya sesuai peruntukan.
Rekomendasi kedua, Pemprov DKI harus menetapkan masa transisi untuk mengatasi masalah maladministrasi yang terjadi saat ini selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Yang ketiga, Pemprov DKI harus meningkatkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keempat, Ombudsman RI mewajibkan Pemprov DKI menjadikan Tanah Abang sebagai kawasan percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestarian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI. Ombudsman beri waktu 30 hari bagi Pemprov DKI untuk melaksanakan itu.
"Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kita kerjakan karena ini memang evaluasi," kata Sandi.
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI bakal meluncurkan penataan kawasan Tanah Abang tahap II atau tahap jangka menengah yang diharapkan mampu membawa solusi menuju kebijakan Tanah Abang yang terintegrasi.
"Saya minta SKPD tiap wilayah pelajari hasil Ombudsman," lanjut Sandi.
[rus]