Berita

Naupal Alrasyid/RMOL

Nusantara

Pemilik Akun FB Palsu Rahmat Effendi Dipidanakan

SELASA, 27 MARET 2018 | 11:48 WIB | LAPORAN:

. Pengacara Naupal Alrasyid melaporkan pemilik akun Facebook Dr H Rahmat Effendi ke kantor Polres Bekasi Kota, karena telah membuat status pada foto Presiden Joko Widodo. Akun tersebut juga dinilai akun palsu yang ingin merusak nama baik calon petahana Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut dia, kliennya tidak pernah memiliki akun FB. Bahkan, Rahmat Effendi sendiri lanjut Naupal juga tidak pernah mengunggah komentar-komentar kurang santun kepada seorang kepala negara, atau menyebarkan informasi tidak benar.

"Kita melaporkan pemilik akun FB Dr H Rahmat Effendi. Karena pada akun tersebut pelaku telah membuat status dengan kalimat kurang baik pada sebuah foto Preside RI Joko Widodo, dengan tulisan Wah Pakde cari duit sampe segininya," katanya, Senin malam (26/3).


"Selain itu, di bawah foto Presiden Jokowi juga tertulis nama Arseto Pariadji, yang menulis bahwa undangan anak Presiden Jokowi dijual sebesar Rp 25 juta," timpal Naupal.

Melalui surat laporan polisi momor 150/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota, Naupal berharap, aparat kepolisian bisa segera mengungkap pemilik akun FB Dr H Rahmat Effendi yang sempat diviralkan.

"Kami berharap pihak aparat kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini," ucap dia.

Naupal  mempidanakan pelaku pemilik akun FB palsu Dr H Rahmat Effendi, dengan pasal berlapis yakni pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Dan tentang tindak pidana pemalsuan pasal 263 ayat 1.

Pasal 35, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Pasal 51, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 263 ayat 1, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya