Berita

Nusantara

Ganti Pejabat, Plt Gubernur Malut Dinilai Tabrak Aturan

SELASA, 27 MARET 2018 | 02:25 WIB | LAPORAN:

. Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib mengganti sejumlah pejabat menimbulkan kontroversi. Bukan cuma dilakukan saat tahapan Pilkada Malut 2018 tengah berlangsung tapi juga tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Natsir Thaib mengganti jajaran birokrasi secara serampangan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan menabrak aturan aturan hukum yang ada," jelas Koordinator Aliansi Pemantau Plt Gubernur se-Indonesia Yongki Raharusun melalui keterangannya, Senin (26/3).

Menurut Yongki, Natsir sudah mengirim surat permohonan izin mutasi jabatan ke Kemendagri pada 19 Februari lalu. Kemendagri kemudian membalas dengan surat Nomor 821/1936/OTDA tertanggal 7 maret 2018.


Dalam surat itu, Kemendagri menolak usulan pergantian jajaran birokrasi oleh plt gubernur Malut.

"Padahal sudah sangat jelas dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pejabat atau pelaksana tugas jepala daerah dalam proses pikada dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali atas persetujuan mentri dalam negeri," ujarnya

Lanjut Yongki, keputusan itu menggemparkan masyarakat Malut karena Plt Gubernur M Natsir telah berani tidak mengindahkan surat Kemendagri tersebut. Dia tetapmengganti jajaran pegawai birokrasi yang nyata-nyata tidak dizinkan oleh pemerintah pusat.

"Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada. Hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Provinsi Maluku Utara," papar Yongki.

Karena Itu, Aliansi Pemantau Plt. Gubernur se-Indonesia di Jakarta mendesak kepada Mendagri agar segera mengganti dan memecat Plt Gubernur M Natsir karena telah menabrak dan melanggar peraturan yang berlaku.


"Ini adalah malapraktik kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap negara yang dilakukan oleh M Natsir, juga jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya," jelas Yongki.

"Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa secara rutin di kantor Kementeian Dalam Negeri untuk mendesak agar M Natsir iberhentikan dari jabatannya selaku pelaksana tugas," tegasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya