Pemerintah Indonesia tak perlu memutuskan hubungan diplomasi dengan Arab Saudi.
Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, Arab Saudi memiliki kedaulatan dalam mengatur hukum di negaranya sendiri.
Karena itu, dalam hal kasus hukuman mati Muhammad Zaini Misrin, pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri keputusan yang diambil pemerintah Arab Saudi.
"Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dengan memanggil duta besar Arab Saudi dan menyampaikan protes. Kita harus menghargai kedaulatan setiap negara," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (26/3).
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini juga menyarankan supaya pemerintah tidak salah langkah, apalagi sampai berniat memutus hubungan kedua negara.
Jika hal itu terjadi, maka yang rugi adalah Indonesia. Apalagi, kata dia, hubungan dua negara terlihat makin mesra setelah kunjungan Raja Arab Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Bahkan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia mendapat sambutan yang meriah.
"Semua pihak harus melihat masalah ini secara proporsional. Tidak perlu sampai memutuskan hubungan diplomatik yang justru malah merusak hubungan kedua negara," jelasnya.
Hikmahanto juga menyatakan Konvensi Wina 1963 tak mengatur sanksi pemberian notifikasi hukuman mati warga negara asing (WNA).
Jadi, dengan alasan itu, Arab Saudi tak perlu menginformasikan tentang eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin kepada pemerintah Indonesia.
Namun dengan alasan kemanusiaan, jelas Hikmahanto, mestinya negara manapun yang menganut hukuman mati harus menyampaikan notifikasi kepada negara asal WNA itu.
Selain rasa kemanusiaan, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.
Berdasarkan Hukum Internasional merujuk pada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran (Konvensi Wina 1963), Indonesia dan Arab Saudi telah menjadi anggota melalui aksesi masing-masing pada tanggal 4 Juni 1982 dan 29 Juni 1988.
Dalam pasal 36, kata dia, mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya.
"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," pungkas Hikmahanto.
[ian]