Berita

Nusantara

PGI: RKUHP Soal Tindak Pidana Terhadap Agama Masih Bermasalah

SENIN, 26 MARET 2018 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengkritik salah satu bab dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra, mengungkapkan bahwa rancangan pasal-pasal tersebut bermasalah. Salah satunya menyangkut penghinaan atas agama. Dijelaskannya, secara konseptual penghinaan hanya bisa ditujukan kepada orang, begitupula di dalam pasal 110 KUHP yang masih berlaku sampai saat ini terdapat delik yang disebut delik subyektif, yang mensyaratkan ada subyek orang yang terhina.

"Sedangkan agama bukan subyek yang dapat merasa terhina. Jika delik penghinaan agama seperti dalam RKUHP dipertahankan, akan ada kesulitan dalam pembuktian, yaitu siapa yang berhak menentukan atau mewakili agama jika agama telah terhina. Pasal-pasal semacam ini bahkan berpotensi mengajarkan masyarakat untuk bersikap intoleran dan jauh dari pedoman Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Graha Oikumene, Jakarta Pusat, Senin (26/3).


Dijelaskan lebih lanjut, resolusi penghinaan terhadap agama atau defamation of religion pernah dibahas dalam sidang Majelis Umum PBB. Tetapi, pada perkembangannya, yang disepakati adalah resolusi melawan intoleransi dan kebencian berdasarkan agama. Hal ini disepakati secara konsensus oleh seluruh anggota PBB, termasuk Indonesia, dengan kesadaran bahwa yang dimaksud dengan penghinaan agama sesungguhnya adalah perbuatan intoieransi, pelabelan negatif, diskriminasi, dan hasutan kekerasan terhadap orang lain berdasarkan agamanya. Resolusi ini sangat sejalan dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi hukum Indonesia lewat UU 12/2005

Dengan demikian, PGI berpendapat, rumusan pidana yang paling tepat dalam konteks ini seharusnya pidana terhadap perbuatan orang atau kelompok orang, berupa hasutan kebencian, stigma atau pelabelan negatif, baik secara lisan atau tertuiis, melalui media audio atau visual termasuk teknologi informasi yang bermaksud mendorong kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan terhadap orang atau kelompok orang lain berdasarkan agamanya.

PGI juga menyinggung soal penghasutan agar meniadakan keyakinan terhadap "agama yang sah dianut di Indonesia" dalam Pasal 350 RKUHP. Menurut PGI, aturan ini rawan menuai masalah lebih besar. Tidak ada satu UU-pun yang mengatur soal agama apa saja yang dianut secara sah di Indonesia. Dan jika ketentuan semacam ini diadakan, akan bermakna menundukkan agama di bawah negara karena negara yang berhak mengatakan ada atau tidaknya suatu agama.

Karena hal-hal di atas itulah PGI berpendapat tidak perlu ada pasal yang mengatur urusan penghinaan agama. PGI menyatakan, rumusan-rumusan pada pasal tentang kehidupan beragama jangan sampai mempersempit makna peribadatan yang seharusnya dapat dilakukan di rumah, di ruang publik, serta menutup ruang dialog antarumat beragama.

PGI mendesak Pemerintah dan DPR memperbaiki rumusan pasal-pasal RKUHP terkait bab tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, juga menunda pengesahan RKUHP.

Adapun cakupan ketentuan pidana tersebut di antaranya bagian pertama Tindak Pidana terhadap Agama (Pasal 348- Pasal 350) dan bagian kedua Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (Pasal 351- Pasal 353).

Apa yang menjadi sikap PGI di atas merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) antara PGI dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Niciren Syosyu Indonesia (NSI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya