Berita

Nusantara

Somasi Rohayani Bertentangan Dengan UU Perlindungan Konsumen

SENIN, 26 MARET 2018 | 13:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dua perusahaan rokok yang disomasi oleh pecandu produknya, PT Gudang Garam dan PT Djarum, secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Pasalnya, somasi yang dilayangkan Rohayani, pecandu rokok itu, sudah melampaui batas waktu tujuh hari sejak tanggal transaksi.

Praktisi hukum yang juga pengamat pertembakauan Gabriel Mahal mengatakan somasi yang sudah melampaui batas membuat tuntutan ganti rugi tersebut tidak sesuai, atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengutip materi somasi yang dimuat di banyak media, Gabriel mengingatkan, Rohayani mengaku menjadi perokok sejak 1975 sampai dengan 2000. Artinya, transaksi terakhir terjadi 18 tahun yang lalu, jika dihitung dari waktu ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018.


"Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999, tuntutan ganti rugi tidak boleh melampaui batas waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal transaksi. Ketentuan tersebut juga bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut," ujar kata Gabriel di Jakarta, Senin (26/3).

Gabriel menambahkan, batas jangka waktu juga ditetapkan dalam Pasal 27 huruf e, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, apabila: e).Lewatnya jangka waktu 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu diperjanjikan.

Jadi, semisal Rohayani membeli rokok Gudang Garam atau Djarum pada 2000, maka ketika ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018, berdasarkan Pasal 27 huruf e, pihak Gudang Garam atau Djarum sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani.

"Sehingga, tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Secara hukum, kedua perusahaan sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani," kata aktivis Prakarsa Bebas Tembakau itu.  

Gabriel  tidak menepis fakta, sistem hukum perlindungan konsumen dalam UU 8/1999 memberikan sejumlah hak kepada konsumen. Di antaranya, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU 8/1999).

Hak konsumen tersebut merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Para pelaku usaha memiliki kewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

"Namun, hukum selalu membatasi penggunaan hak dan/atau kewajiban yang diberikan. Termasuk, UU 8/1999 pun membatasi penggunaan hak oleh konsumen, juga membatasi beban kewajiban dari pelaku usaha," tuturnya.  

Selain terkait jangka waktu, ada pula batasan yang berhubungan dengan syarat atau kondisi apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Karena itu, pertanyaan pertama kepada konsumen (Rohayani) yang menuntut ganti rugi berdasarkan UU 8/1999 adalah, apakah rokok Gudang Garam dan Djarum yang dulu dia terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya?

Namun, lanjut Gabriel, yang relevan dengan situasi sekarang tetap batasan menyangkut jangka waktu. "Tanggal transaksi pembelian rokok dengan waktu pengajuan tuntutan ganti rugi berjarak sangat jauh. Wajar kalau langkah hukum yang dilakukan Rohayani kemudian menjadi multitafsir," pungkas. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya