Berita

Nusantara

Somasi Rohayani Bertentangan Dengan UU Perlindungan Konsumen

SENIN, 26 MARET 2018 | 13:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dua perusahaan rokok yang disomasi oleh pecandu produknya, PT Gudang Garam dan PT Djarum, secara hukum sudah bebas dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Pasalnya, somasi yang dilayangkan Rohayani, pecandu rokok itu, sudah melampaui batas waktu tujuh hari sejak tanggal transaksi.

Praktisi hukum yang juga pengamat pertembakauan Gabriel Mahal mengatakan somasi yang sudah melampaui batas membuat tuntutan ganti rugi tersebut tidak sesuai, atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengutip materi somasi yang dimuat di banyak media, Gabriel mengingatkan, Rohayani mengaku menjadi perokok sejak 1975 sampai dengan 2000. Artinya, transaksi terakhir terjadi 18 tahun yang lalu, jika dihitung dari waktu ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018.


"Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 8/1999, tuntutan ganti rugi tidak boleh melampaui batas waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal transaksi. Ketentuan tersebut juga bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut," ujar kata Gabriel di Jakarta, Senin (26/3).

Gabriel menambahkan, batas jangka waktu juga ditetapkan dalam Pasal 27 huruf e, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian konsumen, apabila: e).Lewatnya jangka waktu 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu diperjanjikan.

Jadi, semisal Rohayani membeli rokok Gudang Garam atau Djarum pada 2000, maka ketika ia menuntut ganti rugi pada 19 Februari 2018, berdasarkan Pasal 27 huruf e, pihak Gudang Garam atau Djarum sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani.

"Sehingga, tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Secara hukum, kedua perusahaan sudah bebas dari tanggung jawab atas kerugian yang diklaim Rohayani," kata aktivis Prakarsa Bebas Tembakau itu.  

Gabriel  tidak menepis fakta, sistem hukum perlindungan konsumen dalam UU 8/1999 memberikan sejumlah hak kepada konsumen. Di antaranya, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU 8/1999).

Hak konsumen tersebut merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Para pelaku usaha memiliki kewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

"Namun, hukum selalu membatasi penggunaan hak dan/atau kewajiban yang diberikan. Termasuk, UU 8/1999 pun membatasi penggunaan hak oleh konsumen, juga membatasi beban kewajiban dari pelaku usaha," tuturnya.  

Selain terkait jangka waktu, ada pula batasan yang berhubungan dengan syarat atau kondisi apabila barang dan/atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Karena itu, pertanyaan pertama kepada konsumen (Rohayani) yang menuntut ganti rugi berdasarkan UU 8/1999 adalah, apakah rokok Gudang Garam dan Djarum yang dulu dia terima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya?

Namun, lanjut Gabriel, yang relevan dengan situasi sekarang tetap batasan menyangkut jangka waktu. "Tanggal transaksi pembelian rokok dengan waktu pengajuan tuntutan ganti rugi berjarak sangat jauh. Wajar kalau langkah hukum yang dilakukan Rohayani kemudian menjadi multitafsir," pungkas. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya