Berita

Nusantara

Timbulkan Kecemburuan, Plantari Lahat Minta Tunjangan BK Dicabut

MINGGU, 25 MARET 2018 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Beban Kerja (BK) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lahat menuai kritik. Sebab, tidak semua ASN mendapatkan tambahan BK.

Tambahan ini hanya berlaku bagi beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja, seperti Badan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bappeda, dan BKPSDM. Sementara ASN lainnya hanya mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Lembaga pengawas terhadap transparansi anggaran di Kabupaten Lahat, Plantari menilai kebijakan penghasilan BK ini telah menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN dan kesenjangan antara OPD yang dapat TPP dan BK dengan yang hanya dapat TPP saja.


Ketua Plantari Lahat, Sanderson Syafe'i mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Plt Bupati Lahat Marwan Mansyur, terkait keluhan ASN di beberapa OPD yang mengeluh atas kesenjangan sosial antara OPD yang dapat TPP dan BK serta OPD yang hanya dapat TPP saja.

"Penerapan TPP dan BK oleh pemerintah daerah itu sangat baik dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kinerja, namun harus menerapkan asas keadilan terhadap ASN lain atas pekerjaan yang dilakukan dan kondisi keuangan daerah yang defisit," jelasnya seperti diberitakan RMOLSumsel.com, Sabtu (23/3).

Tambahan penghasilan beban kerja tinggi ini, kata dia, layak ditinjau ulang agar tidak ada kecemburuan sosial yang berdampak banyak ASN berniat pindah ke OPD yang mendapat jatah BK, sementara ASN yang ada tidak mau dipindahkan ke OPD lain

"Makanya saya minta Bupati Lahat mencabut Perbup agar ASN kondusif," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya