Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Kesaksian Novanto Belum Bisa Disebut Fakta Kebenaran

SABTU, 24 MARET 2018 | 00:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kesaksian terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el, Setya Novanto dalam persidangan kasus tersebut tidak serta merta bisa langsung disebut sebagai fakta kebenaran.

Begitu kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi kesaksian Novanto yang menyebut nama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung turut menerima aliran dana korupsi KTP-el dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3) lalu.

Menurutnya, agar pernyataan Novanto itu menjadi fakta kebenaran, maka harus dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain.


"Dalam konteks yang disebutkan oleh Setnov bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebut Setnov yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (23/3).

Abdul Fickar menilai bahwa kesaksian Novanto itu harus terus didalami. Jika informasi yang diberikan benar, maka Puan dan Pramono harus diperiksa. Tapi jika informasi yang diberikan gagal divalidasi, maka ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik info itu dikarang sendiri.

"Jika benar info itu tidak benar, maka tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," tukasnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya