Politisi Kebun Sirih menunggu realisasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memÂbuka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang selama ini diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL).
DPRD DKI Jakarta memantapÂkan kembali rencana pengajuan hak interpelasi. Sebab, penutuÂpan Jalan Jatibaru untuk PKL diÂduga menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menegaskan pengajuan interpeÂlasi Anies-Sandi bukan hanya wacana semata. Tertundanya hak tanya anggota dewan tersebut lantaran pihaknya menunggu pembuktian dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana memÂbuka kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
"Ini bukan gertakan. InterpeÂlasi kita tujukan untuk persoalan Tanah Abang, sementara guberÂnur kemarin buat pernyataan akan dibuka kembali. SebetulÂnya, kita tetap tunggu realisasi pembukaan Jalan Jati Baru," kata Gembong saat dihubungi, kemarin.
Kebijakan Anies-Sandi itu, kata politisi Kebon Sirih ini, diÂlakukan secara sepihak. Pasalnya, jika Pemprov DKI mendiskusiÂkan dengan pihak terkait maka Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan meminta Jalan Jatibaru dibuka kembali.
"Dari situ saja sederhana kita bisa tarik kesimpulan bahwa tidak ada koordinasi yang dibuat dalam pengambilan keputusan ini. Padahal Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI itu merupaÂkan satu kesatuan," celetuk dia.
Gembong menerangkan, segala persyaratan pengajuan interpelasi sebanarnya telah terpenuhi. NaÂmun karena pernyataan Anies itu pihaknya berupaya membuka kesempatan. Meski demikian, jika mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak membuktikan pernyataannya, maka hak interpeÂlasi akan dilanjutkan kembali.
"Pekan depan kita tindak lanjuÂti dari pernyataan gubernur akan direalisasi atau tidak. Jangan-jangan hanya pernyataan saja, tidak ada realisasi," tegasnya.
Anggota Fraksi PDIP Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini persyaratan untuk mengaÂjukan interpelasi sudah cukup yakni disetujui oleh dua fraksi. Bahkan, dia mengklaim sudah mendapatkan satu lagi fraksi yang juga mau melakukan inÂterpelasi. "Sudah lebih dari dua fraksi, dari Golkar juga sudah ada tuh," ungkapnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan Anies BasÂwedan untuk membahas penuÂtupan jalan tersebut. Karena kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Fraksi Golkar berpendaÂpat ada pelanggaran UU dalam melaksanakan program penataan PKL di Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru, yaitu UU No 38 Tahun 2004. Ya kita berencana bertemu dengan GuÂbernur Anies tapi belum kita atur waktunya," katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan, Anies beserta jajaran melakukan komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk mencari solusi kemacetan Tanah Abang. Jangan sampai aturan yang dibuat, dia mengingatkan, malah tidak sesÂuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selain ada implikasi sosial akibat kebijakan itu, Fraksi GolÂkar mendorong agar masalah ini dibahas bersama Pemprov DKI dengan komisi terkait di DPRD secara khusus agar polemik baik di masyarakat maupun di DPRD tidak berkepanjangan," tutup Judistira.
Untuk diketahui, Ingub NoÂmor 17 tahun 2018 tertulis, Anies telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait agar pelaksanaan Penataan Kawasan Tanah Abang secara tertib dan terpadu. Dia menginstruksikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
"Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melaksanakan pembiÂnaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di Kawasan Tanah Abang," demikian bunyi dalam Ingub tersebut.
Ingub tersebut terdiri dari dua lembar dan tidak ada instruksi spesifik yang menyebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk mengakomodasi PKL. InÂgub hanya berisi instruksi Anies terhadap jajarannya.
Dalam hal ini, Wali Kota Jakarta Pusat bertugas sebagai koordinator penataan, sedangÂkan kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta PerdaÂgangan bertugas membina dan mengawasi PKL di kawasan penataan.
Untuk Kepala Dinas PerÂhubungan bertanggungjawab mengatur lalu lintas dan ketÂersediaan angkutan umum di Tanah Abang berkoordinasi dengan PT Transjakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup berÂtanggungjawab terhadap keÂbersihan area penataan. SeÂmentara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertanggungÂjawab menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Di akhir Ingub, dibubuhkan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. ***