Berita

Foto/Net

Nusantara

Implementasikan Permenhub 108, Pemerintah Jangan Lagi Beternak Konflik

KAMIS, 22 MARET 2018 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polri didesak meminta pertanggungjawab hukum kepada penyedia aplikasi terkait kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Siska penumpang angkutan umum berbasis online pada awal pekan lalu.

Tidak hanya itu, peristiwa ini juga hendaknya dijadikan momentum untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, secara konsisten dan tidak pandang bulu.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pemerintah sudah terlalu lama membiarkan potensi-potensi konflik dalam operasional angkutan umum.


"Hendaknya pemerintah jangan lagi beternak konflik, yang cepat atau lambat akan menjelma sebagai gangguan kamtibmas," kad ia mengingatkan, Kamis (22/3).

Ada tiga Permenhub yaitu No. 32/2016, No. 26/2017 dan No. 108/2017 yang merupakan amanat UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Edison, ketiga Permenhub itu mengatur hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengusaha dan persyaratan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum.

Sayangnya, ketiga Permenhub itu hanya macan kertas yang tidak sepenuhnya ditaati. Faktanya, di Jakarta 1.500 unit kendaraan bebas beroperasi layaknya angkutan umum, padahal tidak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis online itu tampak legal padahal ilegal," terang Edison.

Pihaknya meminta pemerintah agar menerapkan Permenhub 108 /2017 sebagai amanat UU 22 / 2009. Tidak hanya itu, semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat atau motor dan mobil yang digunakan sebagai angkutan umum harus ditindak tegas.

Apalagi, motor dalam UU 22 /2009 secara tegas disebutkan hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum berbayar. Tapi faktanya, puluhan ribu sepeda motor bebas beroperasi sebagai angkutan umum di jalanan.

"Sehingga kondisi jalan raya berubah menjadi arena kekuatan yg siap saling menghajar," demikian Edison. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya