Berita

Foto/Net

Nusantara

Implementasikan Permenhub 108, Pemerintah Jangan Lagi Beternak Konflik

KAMIS, 22 MARET 2018 | 16:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polri didesak meminta pertanggungjawab hukum kepada penyedia aplikasi terkait kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Siska penumpang angkutan umum berbasis online pada awal pekan lalu.

Tidak hanya itu, peristiwa ini juga hendaknya dijadikan momentum untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, secara konsisten dan tidak pandang bulu.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pemerintah sudah terlalu lama membiarkan potensi-potensi konflik dalam operasional angkutan umum.


"Hendaknya pemerintah jangan lagi beternak konflik, yang cepat atau lambat akan menjelma sebagai gangguan kamtibmas," kad ia mengingatkan, Kamis (22/3).

Ada tiga Permenhub yaitu No. 32/2016, No. 26/2017 dan No. 108/2017 yang merupakan amanat UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Edison, ketiga Permenhub itu mengatur hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengusaha dan persyaratan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum.

Sayangnya, ketiga Permenhub itu hanya macan kertas yang tidak sepenuhnya ditaati. Faktanya, di Jakarta 1.500 unit kendaraan bebas beroperasi layaknya angkutan umum, padahal tidak memenuhi persyaratan.

"Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis online itu tampak legal padahal ilegal," terang Edison.

Pihaknya meminta pemerintah agar menerapkan Permenhub 108 /2017 sebagai amanat UU 22 / 2009. Tidak hanya itu, semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat atau motor dan mobil yang digunakan sebagai angkutan umum harus ditindak tegas.

Apalagi, motor dalam UU 22 /2009 secara tegas disebutkan hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum berbayar. Tapi faktanya, puluhan ribu sepeda motor bebas beroperasi sebagai angkutan umum di jalanan.

"Sehingga kondisi jalan raya berubah menjadi arena kekuatan yg siap saling menghajar," demikian Edison. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya