Berita

Politik

Fahri Minta Jokowi Tertibkan KPK Lewat Perppu

KAMIS, 22 MARET 2018 | 16:14 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fahri Hamzah enggan menanggapi penyebutan Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el, Selasa (22/3).

Fahri memilih menanggapi kasus ini secara umum bahwa banyak lembaga semi negara yang tidak tertib. Menurutnya, Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan lembaga-lembaga itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

"Makanya saya mau bilang ya, Pak Jokowi ini ya, kalau dia tidak membuat perppu untuk menertibkan lembaga-lembaga semi negara seperti KPK itu, nanti Pak Jokowi ini jadi Korban," ujarnya di Gedung Nusantara III DPR RI,  Senayan, Jakarta Pusat.


Ketidaktertiban yang dimaksud Fahri adalah mengenai cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak didasarkan pada audit. Menurut pandangannya, setiap pembagian keuntungan dari proyek negara merupakan hal yang wajar selama tidak merugikan negara. Untuk itu, peran Presiden Jokowi dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk memimpin pemberantasan korupsi secara tepat.

"Fokus kita itu soal audit, kerugian negara, kalau Pak Jokowi memimpin pemberantasan korupsi, ini lah waktunya. Sebab partai beliau ini paling kena sekarang, kalau Pak Jokowi tidak sadar, dia pun nanti bisa kena," tegasnya.

Fahri Hamzah juga menilai bahwa penciptaan aktor baru seperti ini hanya akan menguntungkan KPK saja dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat.

"Semua kena sandera, ada sensasi baru ini, asik dong, KPK nyawanya nambah," sindir Fahri Hamzah.

Dalam sidang korupsi KTP-el, terdakwa Setya Novanto     mengatakan bahwa uang proyek e-KTP juga menyinggahi Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan oleh orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.

Novanto mendengar langsung hal ini saat dilaporkan oleh Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan. Saya tanya: wah untuk siapa. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar AS," kata Novanto. [ian]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya