Berita

Nusantara

PTTUN Keliru, Duriat Berharap Keadilan dari MA

RABU, 21 MARET 2018 | 20:43 WIB | LAPORAN:

. Pasangan Dony Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi (Duriat) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PTTUN yang tidak meloloskan sebagai peserta Pilkada Kota Bandung 2018..

Komisi Nasional Pilkada Independen menilai keputusan PTTUN yang memperkuat keputusan KPUD Kota Bandung tidak sesuai dengan azas keadilan.

"Penolakan yang terjadi tidak berdasarkan kepada pokok perkara yang berdasar kepada alat bukti dan saksi, akan tetapi hanya berdasarkan kepada kadaluarsa waktu pendaftaran yang perhitungannyapun salah," ujar Ketua Umum Komisi Nasional Pilkada Independen, Yislam Alwini di Jakarta, Rabu (21/3).


Dijelaskannya PT TUN berpandangan bahwa Duriat mendaftar empat hari, lebih satu hari dari ketentuan lampiran PKPU Nomor 2/2018 yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan dalam tempo tiga hari sejak keputusan musyawarah sengketa Pilkada diselenggarakan Panwaslu. Padahal PKPU menyatakan bukan sesudah tetapi sejak putusan dibuat.

"Sekalipun begitu tetap perhitungan PT TUN tersebut benar-benar salah, sebab keputusan Panwaslu diketuk palu pada tanggal 26 Februari, jam 15.00. Artinya jika dihitung 24 jam, maka hari ketiga jatuh pada tanggal 1 Maret jam 15.00. Sementara Duriat mendaftarkan gugatan jam 12.00 tanggal 1 Maret. Jadi jelas masih masuk tiga hari," jelas Yislam.

Karenanya menurut dia, perhitungan waktu oleh PTTUN keliru, dan sangat merugikan Duriat. Yislam juga mempertanyakan gugatan yang dinilai melebihi batas waktu tersebut, yang sejak awal mengapa tidak ditolak, terlebih saat persidangan digelar pihaknya menghadirkan alat bukti dan saksi.

"Kenyataan ini menunjukkan kepada kita semua betapa memprihatinkan kualitas peradilan di Indonesia, yang berindikasi adanya intervensi terhadap PT TUN dari pihak-pihak lawan Paslon Duriat untuk mengeliminir dan membunuh Paslon DURIAT dari jalur independen/perseorangan," tegasnya.

Untuk itu, Yislam menggungkapkan MA bisa memberikan keadilan sehingga bisa ditetapkan menjadi Duriat ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kota Bandung.

"Oleh karenanya calon perseorangan dalam Pilkada harus dan wajib ada, serta tidak boleh dipersulit oleh prosedural yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945," tutupnya.[dem] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya