Berita

Danik Eka Rahmaningtias/Net

Politik

Ormas Tidak Berhak Ambil Alih Hukum

SENIN, 19 MARET 2018 | 21:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi massa Front Pembela Islam (FPI) yang menggeruduk salah satu kantor media pada Jumat (16/3) lalu menuai kecaman dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Wasekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtias menilai bahwa aksi yang dilakukan FPI itu sudah masuk kategori membahayakan.  

"PSI bersyukur bahwa tindak intimidasi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan, namun tetap saja aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (19/3).


Kepada FPI, Danik meminta untuk bisa menyatakan ketersinggungan dan kemarahan dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

Apalagi, sambungnya, UU Ormas telah melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau  merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Termasuk, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“FPI dan ormas manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri,” urainya.

Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi protes di kantor Tempo di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Jumat (16/3). Dalam unjuk rasa, mereka mengecam kartun 'Pria Bersorban Tak Jadi Pulang' yang dimuat Majalah Tempo.

Karikatur yang dipersoalkan FPI dimuat Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Karikatur tersebut menggambarkan seorang ulama berpakaian gamis dan bersorban tengah berbincang dengan seorang perempuan yang dianggap menggunakan pakaian yang tidak sopan.

Meski tidak ada keterangan siapa sosok ulama di karikatur itu, tapi bagi mereka kartun sengaja dibuat untuk menyerang pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Sebab karikatur diterbitkan setelah Rizieq batal pulang. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya