Berita

Hukum

Pengacara Nur Alam Berharap Hakim Tidak Terpengaruh Komentar Jubir KPK

SABTU, 17 MARET 2018 | 06:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah yang mengomentari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) pada Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam menuai protes.

Usai sidang tuntutan perkara Nur Alam, Kamis (8/3) lalu Febri melontarkan komentar bahwa tuntutan kepada Nur Alam merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan perkara yang menjerat kepala daerah yang lain.

Kuasa hukum Nur Alam, Didi Suprianto menilai bahwa pernyataan Febri itu bisa menimbulkan opini baru di tengah masyarakat bahwa Nur Alam merupakan koruptor besar yang memang layak dituntut berat.


Dia berharap, pernyataan Febri ini tidak mempengaruhi majelis hakim dalam mengadili perkara Nur Alam.

"Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak tersandera dengan opini tersebut dan akan tetap khidmat serta obyektif didasari dengan hati nurani yang bersih sebagai wakil Tuhan,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/3).

Bagi Didi, pernyataan Febri tersebut mengusik rasa keadilan dan kebenaran yang tengah diperjuangkan Nur Alam. Apalagi, lanjutnya, fakta-fakta di persidangan yang menguntungkan Nur Alam. Salah satunya,  ahli yang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan untuk menuntut pidana penjara terhadap Nur Alam selama 18 tahun, yang tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas laporannya.

"Banyak ketidakakuratan yang disajikan dalam laporannya yang terungkap di persidangan. Terhadap kesesatan yang disajikan dalam laporan soal kerugian alam itu," kata Didi.

Selain itu, Didi juga menyoroti fakta persidangan tentang kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam hal ini, BPKP telah melanggar sejumlah peraturan perundangan yang menentukan bahwa instansi yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK.

"Kerugian negara yang dihitung oleh KPK hanyalah berdasarkan potential loss dan bukan berdasarkan factual loss,” tukasnya.

JPU KPU menuntut Nur Alam dihukum 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilai bahwa Nur Alam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Termasuk, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Kepada wartawan, Febri menyebut bahwa tuntutan jaksa KPK terhadap Nur Alam merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan perkara yang menjerat kepala daerah yang lain.

"Tadi sudah didengar sama-sama, saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi kalau dibanding dengan kepala daerah yang lain," katanya. [ian]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya